Tuesday, November 30, 2010

CONTOH PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH Nomor: 001/09/2010


Oleh : Suleman Batubara SH., MH

Perjanjian ini dibuat pada hari Senin, tanggal 1 September 2010 antara:

Sumardi (Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”),
Dan

Jhon (Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”).

Menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA memiliki rumah tinggal di Jl. Kemayoran No. 19, Jakarta Pusat dan bermaksud untuk menyewakannya untuk waktu tertentu dan PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa rumah yang terletak di  Jl. Kemayoran No. 19, Jakarta Pusat milik  Sumardi dengan Srtifikat Hak Milik  No. 109.  

MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) atas dasar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 

Pasal 1
DEFINISI
1.        Perjanjian yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak pada hari Senin, tanggal 01 September 2010.
2.        Para pihak adalah PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebagaimana disebutkan di atas.
3.        Rumah adalah sebidang tanah berikut bangunan beserta seluruh isinya milik PIHAK PERTAMA yang bertempat di Jl. Kemayoran No. 19, Jakarta Pusat.
4.        Jangka waktu adalah tanggal terhitungnya mulai dan berakhirnya sewa menyewa.
5.        Harga sewa adalah sejumlah uang yang disepakatai oleh PARA PIFIAK yang harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dengan ketentuan sebagaimana disebut dalam Pasal 7 perjanjian ini.
6.        Keadaan Kahar adalah keadaan seperti, namun tidak terbatas pada perang, kebakaran, banjir, huru-hara, pemogokan yang timbul dan terjadinya bukan disebabkan oleh kedua belah Pihak dalam Perjanjian ini, bencana alam, atau kejadian-kejadian lainnya yang berada di luar kemampuan para pihak yang ada dalam Perjanjian ini.
7.        Wanprestasi adalah segala tindakan atau perbuatan PARA PIHAK yang menyebabkan tidak terlaksananya perjanjian sebagai akibat dari kesalahan maupun kelalaian salah satu pihak.
8.        Ganti rugi adalah penggantian sejumlah uang atas kerugian materil dan/atau immaterial yang dialami oleh salah satu pihak sebagai akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh pihak lain.

Pasal 2
LUAS RUMAH  
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini pula sepakat untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA bangunan rumah yang berukuran 100 meter x 70 meter, atau seluas  700.000 meter persegi yang terletak di Jl. Kemayoran No. 19, Jakarta Pusat.
(Selanjutnya disebut “Rumah”)  
Pasal 3
TUJUAN 
Bahwa PIHAK KEDUA akan mempergunakan Rumah tersebut untuk keperluan tempat tinggal.  
Pasal 4
SERAH TERIMA RUMAH
 Pada saat Perjanjian ini ditandatangani, PIHAK PERTAMA menyerahkan Rumah kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan itu sesuai menurut kondisi yang nyata pada hari penyerahan tersebut yang dituangkan dalam suatu Berita Acara Serah Terima (selanjutnya disebut “Berita Acara Serah Terima”)

Pasal 5
PENGGUNAAN RUMAH 
1.    PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan Rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali mendapat ijin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
2.    PIHAK PERTAMA wajib mentaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan yang berlaku sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh pihak yang berwajib mengenai pemakaian bangunan pabrik dan/atau pekarangannya dan segala pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA. 

Pasal 6
HARGA SEWA 
1.  Sewa menyewa Rumah (selanjutnya disebut “Harga Sewa”) dalam perjanjian ini sebesar Rp. 75.000.000 per tahun.
2.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyewaan Rumah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Rumah dan pajak-pajak lain yang ditetapkan oleh pemerintah yang timbul berdasarkan Perjanjian ini serta sepanjang tidak ada peraturan lain mengenai pajak yang akan diterapkan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab dan harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA

Pasal 7
PEMBAYARAN HARGA SEWA 
1.  Pembayaran Harga Sewa oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah. Untuk bukti penerimaan Harga Sewa dan Biaya Perawatan PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
 2. Harga Sewa dibayarkan dimuka untuk setiap tahunnya apabila penyewaan diperpanjang OLEH PIHAK PERTAMA dan disepakati oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 8
PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN RUMAH
1.  PIHAK PERTAMA berjanji untuk setiap saat memelihara dan merawat dengan baik seluruh lingkungan dalam wilayah usaha PIHAK PERTAMA termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana yang digunakan secara bersama-sama. 
2.  Selanjutnya PIHAK PERTAMA mengambil tindakan-tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan dalam lingkungan wilayah usaha PIHAK PERTAMA, akan tetapi PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan pihak ketiga yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian pada PIHAK KEDUA.
3.  PIHAK KEDUA wajib menggunakan dan memelihara Rumah dengan sebaik-baiknya sebagai seorang penyewa yang jujur dan baik serta membayar segala ongkos dan biaya yang ditimbulkan berkenaan dengan pemeliharaan/perawatan dan penggunaan Rumah, termasuk pula pengecatan secara berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun, serta usaha-usaha lainnya untuk menjaga dan mempertahankan kelestarian lingkungan.
4.  PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar Rumah yang disewakan tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA. 
5.  PIHAK KEDUA wajib mentaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan-undangan yang berlaku sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh peraturan mengenai pemakaian bangunan dan/atau pekarangannya dan segala pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA. 

Pasal 9
JAMINAN PIHAK PERTAMA 
1.  Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa apa yang disewakan dalam Perjanjian ini adalah merupakan haknya Pihak Pertama, bebas dari sengketa atau sitaan dan tidak dalam keadan disewakan/dijual kepada pihak lain.
2.  Pihak Pertama selanjutnya menjamin Pihak Kedua bahwa Pihak Kedua dapat menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari Rumah tersebut dengan tidak mendapat gangguan dari pihak lain dan segala kerugian yang diderita oleh Pihak Kedua sebagai akibat dari gangguan-gangguan itu, jika ada, menjadi tanggungan Pihak Pertama, kecuali hal-hal yang terjadi karena Kadaan Kahar (Force Majeure). 

Pasal 10
PENGALIHAN 
PIHAK KEDUA tidak dapat memindahkan ataupun mengalihkan hak sewa berdasarkan Perjanjian ini baik untuk keseluruhan maupun untuk sebagian kepada pihak lainnya kecuali dengan izin tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang dituangkan dalam suatu perjanjian pengalihan sewa menyewa Rumah yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Pasal 11
PENYERAHAN RUMAH PADA
SAAT BERAKHIRNYA PERJANJIAN
1.  Apabila Perjanjian ini berakhir karena telah berakhirnya Jangka Waktu Sewa dan apabila Rumah tidak diserahkan kepada pihak ketiga atau kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib mengosongkan dan menyerahkan kembali Rumah yang disewakan kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya permintaan/pemberitahuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA untuk mengosongan dan penyerahan tersebut. 
2.   Apabila setelah PIHAK KEDUA mengosongkan dan menyerahkan Rumah kepada PIHAK PERTAMA masih juga terdapat barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan milik PIHAK KEDUA yang tertinggal di Rumah yang disewakan, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menyingkirkan barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut dengan cara yang dianggapnya baik dan wajar. PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan dan/atau keberatan-keberatan yang mungkin dapat diajukan terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan penyingkiran barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut di atas. 
3.    Apabila PIHAK KEDUA lalai untuk mengosongkan dan menyerahkan Rumah yang disewakan pada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat (1) di atas maka PIHAK PERTAMA berhak menguasainya dengan cara yang dirasa baik oleh PIHAK PERTAMA tanpa perlu minta izin dari Pengadilan atau instansi yang berwenang. 
4.    Hak untuk melakukan sendiri pengosongan Rumah berikut segala sesuatu yang berada di atas Rumah adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, sehingga untuk itu suatu Surat Kuasa Khusus tidak diperlukan lagi, jika PIHAK KEDUA cidera janji dan PIHAK PERTAMA akan menggunakan haknya. 
5.    PIHAK KEDUA tidak berhak, setelah penyerahan Rumah kepada PIHAK PERTAMA atau sesudahnya, untuk mengajukan tuntutan pembayaran uang pindah ataupun pembayaran atau pengganti lainnya dari biaya-biaya yang mungkin telah dikeluarkannya untuk peningkatan, memperbaiki atau merawat Rumah.
6.  Kewajiban-kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam ayat-ayat di atas akan tetap berlaku meskipun Perjanjian ini telah berakhir atau diputuskan. 

Pasal 12
WANPRESTASI
Wanprestasi terjadi apabila:
a.       Pihak pemilik tidak memperbaiki kerusakan yang besar dari rumah tersebut.
b.      Penyewa tidak memelihara rumah sebagai penyewa yang baik.
c.       Penyewa tidak membayar uang sewa pada waktunya.





Pasal 13
PERINGATAN
1.    Apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi, maka pihak lainnya dapat melakukan peringatan pertama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hati setelah terjadinya wanprestasi.
2.    Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, peringatan pertama tidak diindahkan oleh pihak yang melakukan wanprestasi, maka akan diberikan peringatan kedua.
3.    Apabila peringatan kedua tidak diindahkan oleh pihak yang melakukan wanprestasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah diberikannya peringatan kedua, maka akan diberikan peringatan ketiga.
4.    Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari peringatan ketiga tidak diindahkan oleh pihak yang melakukan wanprestasi, maka salah satu pihak dapat memutuskan perjanjian secara sepihak dengan mengenyampingkan Pasal 1266 dan 1267 BW.

Pasal 14
GANTI RUGI
1.    Apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi, maka pihak lainnya dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang melakukan wanprestasi tersebut.
2.    Jumlah ganti rugi yang dapat dituntut hanya kerugian nyata dialami oleh salah satu pihak sebagai akibat langsung dari wanprestasi yang dilakukan oleh pihak lainnya.

Pasal 15
KEADAAN KAHAR
1.    Pihak yang mengalami keadaan kahar tidak wajib memberikan ganti rugi.
2.    Pihak yang terkena keadaan kahar  harus secepat mungkin mengambil semua tindakan wajar untuk mengatasi keadaan yang telah membuatnya tidak mampu memenuhi kewajibannya.
3.    Pihak  yang  terkena  keadaan kahar harus memberitahu Pihak lainnya  tentang peristiwa tersebut sesegera mungkin, dan tidak lebih dari 2 (dua) hari kalender sesudah terjadinya, dengan menyampaikan bukti tentang sifat dan penyebab terjadinya keadaan kahar,  demikian pula menyampaikan pemberitahuan tentang perbaikan dan pemulihan keadaan secepatnya.
4.    Kedua Pihak  akan melakukan semua tindakan wajar untuk meminimalkan akibat dan dampak dari keadaan kahar.

Pasal 16
HUKUM YANG BERLAKU
Segala hal yang timbul dari atau berhubungan dengan perjanjian ini dan hubungan antara para pihak akan berlaku dan diartikan berdasarkan Hukum Indonesia.

Pasal 17
PENYELESAIAN SENGKETA
1.  Perselisihan yang terjadi antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai Perjanjian ini atau setiap bagian dari padanya akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak. 
2.  Apabila tidak diperoleh penyelesaian, maka kedua belah pihak dengan ini memilih Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tempat penyelesaian sengketanya.

Pasal 18
BAHASA
Kontrak ini dibuat dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Penerjemahaannya akan dilakukan oleh seorang penerjemah tersumpah, yang akan disepakati oleh para pihak.

Pasal 19
AMANDEMENT
Tidak ada revisi, pergantian atau perubahan dari perjanjian ini yang dibuat lain daripada persetujuan tertulis terlebih dahulu dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pasal 20
JANGKA WAKTU
 1. Sewa Menyewa ini dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak
2.  Jangka waktu itu dihitung mulai dari tanggal 1 Nopember 2010 yang akan berakhir dengan sendirinya menurut hukum pada tanggal 1 Nopember 2011.
3.  Apabila PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang Jangka Waktu Sewa ini, maka PIHAK KEDUA wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini 

Pasal 21
PEMBERITAHUAN
1.    Setiap   pemberitahuan,   permohonan atau persetujuan  yang diperlukan atau diizinkan untuk diberikan atau dilakukan menurut perjanjian ini harus dalam bentuk tertulis. Setiap pemberitahuan, permohonan atau persetujuan tersebut akan dianggap telah diberikan atau dilakukan apabila diserahkan secara langsung kepada wakil resmi Pihak yang dituju, atau apabila dikirim melalui pos tercatat, telex, telegram, e-mail atau faksimil kepada Pihak tersebut di alamat yang tercantum dalam kontrak.
2.    Permberitahuan dianggap mulai berlaku sebagai berikut :
a.    dalam hal telah disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat, maka pada saat diterima;
b.    dalam hal dikirim melalui faksimil atau e-mail, maka 24 (dua puluh empat) jam setelah pengiriman dikonfirmasikan.
3.    Alamat-alamat   untuk  mengirimkan pemberitahuan dan semua surat-menyurat yang berhubungan dengan proyek ini adalah:
Untuk Pemilik Rumah :
Jl. Sudirman No. 12, Jakarta Selatan
Untuk Penyewa ;
Jl. Kemayoran No. 19 Jakarta Pusat


Pasal 22
KESELURUHAN PERJANJIAN
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, maka seluruh perjanjian yang disepakati sebelumnya menjadi tidak berlaku lagi.



PIHAK PERTAMA                                                               PIHAK KEDUA

No comments:

Post a Comment