Monday, November 29, 2010

PERANAN POLITIK, HUKUM DAN EKONOMI DALAM PENINGKATAN INVESTASI DI INDONESIA

Oleh: Suleman Batubara SH.,MH

A.           Latar Belakang
Runtuhnya perekonomian Indonesia yang ditandai dengan krisis moneter berkepanjangan disebabkan beberapa faktor, antara lain; ketiadaan kepastian hukum, situasi politik yang belum sepenuhnya stabil, keamanan yang belum kondusif,[1] masih adanya pandangan negatif investor terhadap citra hukum Indonesia, kurangnya regulasi yang mengakomodasi kepentingan investor asing, lemahnya manajemen dan administrasi pemerintahan, kurangnya dukungan dari birokrat, kurangnya political will dari pemerintah dan elit politik untuk menegakkan hukum khususnya di bidang investasi[2] serta moral hazard masyarakat Indonesia yang ditandai dengan semakin membudayanya prilaku korupsi.[3]
Melihat kondisi perekonomian Indonesia saat ini, memajukan pertumbuhan ekonomi merupakan sesuatu yang presedent condition. Indonesia, dalam memajukan pertumbuhan ekonominya dapat melakukan berbagai cara,  diantaranya menarik atau mendorong para investor baik asing maupun lokal untuk berinvestasi di Indonesia. Sementara upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk dapat mendorong para investor berinvestasi di Indonesia antara lain; melakukan pembaharuan hukum dan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang investasi, sehingga dapat menciptakan iklim invenstasi yang kondusif.[4] Hal ini penting bagi Indonesia yang sedang dilanda krisis multidimensi (ekonomi, politik, sosial dan keamanan). Sudah merupakan hal yang umum bahwa, semakin kondusif keadaan  hukum, politik, ekonomi dan sosial dalam suatu negara maka akan semakin tinggi pula tingkat investasi negara yang bersangkutan.[5]
Di samping upaya yang telah disebutkan di atas, menurut Bismar Nasution, pemerintah dalam menarik minat para investor untuk berinvestasi diperlukan beberapa kebijakan seperti; melakukan pembenahan undang-undang investasi, penyederhanaan prosedur investasi, disentralisasi beberapa kewenangan investasi dan peninjauan daftar negatif secara berkala serta menyempurnakan beberapa kelemahan berkenaan dengan jalannya investasi.[6]
Apa yang telah disebutkan di atas sejalan dengan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia beberapa waktu yang lalu, yaitu telah meregulasi kembali Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.[7] Penyatuan kedua undang-undang ini menjadi undang-undang penanaman modal adalah suatu langkah yang salah satunya ditujukan untuk menghindari adanya diskriminasi diantara investor lokal dengan asing.[8] Kesemua upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan nilai investasi yang pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Selain kebijakan tersebut di atas, pemerintah Indonesia sebelumnya juga telah mengundangkan atau meratifikasi beberapa regulasi di bidang investasi, antara lain; meratifikasi Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing (Convention on the Recognation and Enforcement of the Foreign Arbitral Award) dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 34 Tahun 1981. Mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 tahun 1990 tanggal 1 Maret 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Keputusan Arbitrase Asing dan meundangkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Khusus mengenai penanaman modal asing pemerintah telah meratifikasi Konvensi ICSID (International Convention of the Settlement of Investment Disputes Between States and National of Other States) Lembaran Negara No. 32 Tahun 1958 dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1958 tentang Persetujuan Indonesia atas Penyelesaian Perselisihan Antara Negara Indonesia dan Warga Negara Asing serta Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA) sebagai perjanjian multilateral negara Indonesia dengan beberapa negara asing dalam hal investasi asing.
Selain kebijakan tersebut di atas, pemerintah dalam memajukan pertumbuhan ekonominya dapat melakukan perjanjian-perjanjian[9] kerjasama atau usaha patungan (joint venture agreement)[10]. Dalam perkembangannya Joint venture Agreement baik yang dilakukan oleh pemerintah atau pengusaha Indonesia serta perusahaan yang berdomisili di Indonesia tidak hanya terbatas dengan perusahaan atau pengusaha Indonesia saja melainkan banyak perjanjian kerjasama yang dibuat oleh pemerintah maupun pengusaha atau perusahaan Indonesia baik dengan negara asing maupun perusahaan atau investor asing.
Dari keseluruhan uraian pada pragraf terdahulu, dapat disimpulkan bahwa kesemua faktor penyebab runtuhnya perekonomian Indonesia yang ditandai dengan turunnya nilai investasi dikarenakan beberapa hal yaitu, stabilitas ekonomi, politik, sosial dan keamanan. Ketidakmampuan variabel-variabel tersebut menciptakan stability, predictibility dan fairness menjadikan Indonesia jatuh pada kehancuran dari segala aspek.
Melihat keadaan ekonomi Indonesia saat ini sebagaimana diuraikan pada pragraf-pragraf terdahulu khususnya mengenai investasi, maka sangat relevan apabila pembahasan makalah singkat ini hanya difokuskan pada pembahasan bagaimana peranan ekonomi, politik dan keamanan dalam menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Oleh sebab itu makalah singkat ini diberi judul “Peranan Politik, Hukum dan Ekonomi Dalam Peningkatan Nilai Investasi di Indonesia”.
Dari paparan di atas, maka pokok masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah, bagaimanan peranan politik, hukum dan ekonomi dalam peningkatan nilai investasi di Indonesia.

B.           Hubungan Politik Dengan Investasi
            Kondisi politik suatu negara sangat dipengaruhi oleh kondisi dan cita-cita negara yang bersangkutan.[11] Dengan kata lain, kebijakan dan keputusan politik pemerintah suatu negara sangat tergantung pada kondisi dan cita-cita negara yang bersangkutan. Pemerintah Indonesia, pada masa sebelum merdeka sering melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan perkebunan asing yang berada di Indonesia. Hal ini sengaja dilakukan pemerintah untuk mengurangi kekuatan dan memperkuat ekonomi Indonesia.
            Seiring dengan berjalannya waktu, yaitu pada masa tahun 1997 sampai dengan akhir 2006, politik hukum pemerintah Indonesia mulai berubah. Pada masa ini, pemerintah Indonesia mulai mengundang investor asing untuk berinvestasi di Indonesia, sekalipun dalam masa ini masih ada pembedaan (diskriminasi) antara investor lokal dengan asing.
            Kondisi ekonomi pada masa tahun-tahun di atas, mengharuskan pemerintah Indonesia mencari kiat agar pertumbuhan ekonomi dapat berkembang dan maju. Oleh karena itu, pada masa ini pemerintah Indonesia sengaja mengundangkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1968 Tentang Penanaman  Modal Dalam Negeri. Kedua undang-undang ini diharapkan dapat memberikan jaminan bagi para investor terhadap investasi yang ditanamkannya di Indonesia, walau hal ini belum sepenuhnya berhasil.
            Perkembangan era globalisasi perdagangan bebas, yang meniadakan prinsip non-diskriminatif mengharuskan pemerintah Indonesia untuk ikut serta dalam pergolakan ini. Oleh sebab itu, pemerintah meregulasi kembali Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1968 Tentang Penanaman  Modal Dalam Negeri menjadi Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 menjadi Undang-Undang Penanaman Modal. Penyatuan kedua undang ini, salah satunya ditujukan agar investor lebih terdorong untuk berinvestasi di Indonesia. Prinsip non-diskriminasi yang dianut dalam undang-undang penanaman modal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para investor untuk berinvestasi di Indonesia.
            Dari keseluruhan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa antara politik dan investasi saling berhubungan. Kemudian, arah dan kebijakan politik suatu negara sangat tergantung pada kondisi dan cita-cita negara yang bersangkutan. Berangkat dari pemahaman ini, sudah merupakan suatu keharusan bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya kalangan eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk bersama-sama menyatukan visi misi yaitu membangun ekonomi bangsa. Oleh karena itu, seluruh lapisan masyarakat ini harus merapatkan barisan menciptakan iklim yang kondusif bagi para investor agar nilai investasi dapat meningkat, sehingga pertumbuhan ekonomi semakin berkembang yang pada akhirnya diharapkan dapat mensejahterakan rakyat Indonesia sebagai tujuan utama bangsa Indonesia.

C.           Hubungan Hukum Dengan Investasi
Berbicara mengenai hukum dalam hubungannya dengan investasi, merupakan dua indikator yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Oleh karena itu tinggi rendahnya nilai investasi dalam suatu negara sangat tergantung dari kondisi hukum dan perundang-undangan dari negara yang bersangkutan.
Di Indonesia, hingga saat ini, hukum ini masih merupakan persoalan yang cukup kronis.[12] Lemahnya enegakan hukum di Indonesia disebabkan beberapa faktor, antara lain; bobroknya moral aparat hukum,[13] birokrasi yang rumit,[14] moral hazard rakyat Indonesia, regulasi yang tidak akomodatif dan komprehensif, kurangnya political will dari pemerintah, dan lain-lain sebagainya.[15]
Sebagaimana telah diutarakan bab sebelumnya, bahwa penegakan hukum sangat berpengaruh nilai investasi suatu bangsa, dalam hal ini Indonesia. Oleh karena itu, sebaik apapun suatu regulasi tanpa dukungan yang konkrit dari para aparaturnya, hal ini tidak akan membuahkan hasil. Dengan kata lain, penegakan hukum selain didukung oleh regulasi yang komprehensip juga harus didukung oleh seluruh aparatur negara juga rakyatnya. Hal ini penting dan harus segera dilakukan agar cita-cita bangsa dapat terwujud.
Dari keseluruhan uraian di atas, terlihat jelas bahwa hukum khusus law enforcement sangat menentukan nilai investasi dalam suatu negara. Dengan perkataan lain, semakin baik dan kondusif kondisi hukum dan peraturan perundang-undangan dalam suatu negara maka akan semakin tinggi pula majunya ekonomi negara yang bersangkutan.

D.          Hubungan Ekonomi Dengan Investasi
Ekonomi dan investasi merupakan dua variabel yang saling berkaitan erat. Pertumbuhan ekonomi suatu negara sangat ditentukan oleh tingkat nilai investasi nagara yang besangkutan.[16] Jadi, kedua variabel ini saling mempengaruhi satu sama lain. Oleh karena itu, salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam memajukan perumbuhan ekonomi adalah dengan meningkatkan nilai investasi melalui penciptaan iklim yang kondusif dari segala aspek.[17]
Dalam kaitannya dengan peningkatan nilai investasi dan pertumbuhan ekonomi, Faisal Basri mengatakan bahwa langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia antara lberikan ain, memprioritaskan industri yang sedang booming, membangun infrastruktur, membebaskan bea masuk alat-alat pengeboran.[18] Kebijakan-kebijakan ini ditujukan untuk memberikan dorongan kepada para investor untuk berinvestasi di Indonesia.
James Van Zorge, dalam suatu kesempatan mengatakan bahwa investor asing yang benar-benar akan menanamkan modalnya akan menunggu sampai iklim usaha dimaksud jelas.[19] Dalam kaitannya dengan pendapat James Van Zorge ini, Ahmad Hidayat mengatakan bahwa para investor sebelum berinvestasi di negara Indonesia akan lebih dahulu mengetahui program-program ekonomi dari negara Indonesia, khususnya dalam ekonomi mikro.[20] Oleh sebab itu, carut marut ekonomi suatu negara sangat menentukan carut marut investasi negara bersangkutan.
Dari keseluruhan uraian di atas, terlihat jelas hubungan antara investasi dengan pertumbuhan ekonomi. Dimana, kedua variabel tersebut selain saling mendukung juga saling berkaitan erat. Oleh karena itu, Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonominya harus mampu meningkatkan nilai investasinya, dengan cara penciptaan iklim usaha yang kondusif dan prosfektif.
Dari keseluruhan uraian pada bab-bab terdahulu, dapat disimpulkan bahwa antara politik, hukum dan ekonomi adalah suatu rangkaian yang satu sama lain saling berkaitan dalam meningkatkan nilai investasi pada suatu negara. Ketiga variabel tersebut harus saling bersinergi, agar iklim investasi yang kondusif dapat terwujud, sehingga para investor asing maupun lokal terdorong untuk berinvestasi pada negara yang bersangkutan. Dalam hal ini Indonesia.


[1]“Investor Asing Keluhkan Keamanan”, Republika, Kamis, 4 Mei 2000
[2]“Menlu: Elit Politik Jangan Bikin Takut Investor”, Bisnis Indonesia, Selasa, 25 April 2000
[3]M. A. Rahman mengatakan bahwa lemahnya penegakan hokum di bidang korupsi dikarenakan beberapa hal, yang antara lain lemahnya peranti lunak dan peranti keras yang mendukung penegakan hokum pada perkara korupsi. “Pemberantasan Korupsi Tak Jalan, KPK Telat Berkiprah”. Kompas, Jum’at, 7 Mei 2004
[4]Erman Rajagukguk, “Hukum Ekonomi Indonesia: Menjaga Persatuan Bangsa, Memulihkan Ekonomi, dan Memperluas Kesejahteraan Sosial”, Jurnal Hukum Bisnis, vol. 5 (2003) : 22. 
[5]Erman Rajagukguk, Hikmahanto Juwana, dan Timothy C. Lindsey, Perubahan Hukum di Indonesia (1998-2004), Harapan 2005. (Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerjasama dengan Legal Development Facility Indonesia-Australia, 2004), hal. 47. 
[6]Bismar Nasution, “Implikasi Undang-Undang Investasi Terhadap Pengaturan Country of Origin Markings,” Jurnal Hukum Bisnis, vol. 5 (2003) : 17.
[7]Menurut Mahmul Siregar, diundangkannya Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman modal ini telah menimbulkan perbedaan pandangan yang cukup signifikan dan cenderung bertolak belakang. Pandangan pertama, menganggap undang-undang ini sangat berpihak kepada investor asing dengan adanya jaminan perlakuan yang sama antara investor asing dan domestik. Pandangan ini mengarah kepada suatu pendapat yang menganggap bahwa undang-undang ini tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Pandangan kedua, menganggap bahwa undang-undang ini merupakan salah satu solusi yang tepat dalam menghadapi problema penanaman modal Indonesia. Undang-Undang ini juga dikatakan telah disesuaikan dengan perubahan ekonomi global yang semakin terbuka dan tanpa batas serta telah memenuhi kewajiban internasional Indonesia dalam berbagai kerjasama internasional. Mahmul Siregar, “UUPM dan Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional Dalam Kegiatan Penanaman Modal,” Jurnal Hukum Bisnis, vol. 26 (2007) : 23
[8]Prinsip non-diskriminasi merupakan salah satu prinsip dalam World Trade Organization (WTO). Prinsip ini dalam WTO disebut dengan prinsip Most-Favoured Nation (MFN) atau prinsip perlakuan yang sama terhadap sesame mitra dagang. Adapun prinsip-prinsip dasar lainnya adalah National Treatment (perlakuan nasional) dan transparancy atau transparansi. Sekilas WTO (World Trade Organization), Direktorat Perdagangan dan Perindustrian Multilateral, Direktorat Jendral Multilateral Ekonomi Keuangan dan Pembangunan dan Departemen Luar Negeri Republik Indonesia. Hal. 2-3
[9]Menurut Mariam Darus Badrulzaman definisi perjanjian yang diberikan oleh KUHPerdata tersebut diatas adalah tidak lengkap dan terlalu luas, tidak lengkap karena dalam definisi tersebut yang dirumuskan hanya mengenai perjanjian sepihak saja, terlalu luas karena dapat mencakup hal-hal yang mengenai janji kawin, yaitu perbuatan didalam lapangan hukum keluarga yang menimbulkan perjanjian juga, namun istimewa sifatnya karena dikuasai oleh ketentuan-ketentuan tersendiri sehingga buku ke III KUHPerdata secara langsung tidak berlaku terhadapnya juga mencakup perbuatan melawan hukum, sedang didalam perbuatan melawan hukum tidak ada unsur persetujuan. Mariam Darus Badrulzaman, “Kerangka Dasar Hukum Perjanjian (kontrak),” Seri Dasar Hukum Ekonomi. Editor Peter Mahmud Marzuki, Paramita Prananingtyas dan Ningrum Natasya Sirait, (Januari: Proyek Elips, 1998), hal. 14.  Dalam KUHPerdata, disebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.  KUHPerdata (Burgerlijk wet Book), pasal. 1313. Cet ke-28. diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio (Jakarta: Pradnya Paramita, 1996), hal. 338. Sedangkan menurut Subekti perjanjian merupakan bentuk konkrit dari pada perikatan sedangkan perikatan merupakan bentuk abstrak dari perjanjian yang dapat diartikan sebagai suatu hubungan hukum antara dua pihak, yang isinya adalah hak dan kewajiban: suatu hak untuk menuntut sesuatu dan disebelah lain suatu kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. R. Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Cet. ke-4, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1992), hal.2.
[10]Joint venture menurut Erman Rajagukguk adalah perusahaan yang dibentuk dari dua atau lebih baik secara pribadi maupun perusahaan yang bermaksud menjadi mitra satu dengan yang lainnya untuk satu kegiatan dan mengatur bersama satu perusahaan yang baru yang saham-sahamnya dimiliki secara bersama-sama. Erman Rajagukguk, Indonesianisasi Saham, Cet. ke-1 (Jakarta: Bina Aksara, 1985), hal. 12.
[11]Orde 1998-2006 atau orde politik Indonesia kini jauh berbeda dari orde 1967-1998. Hal ini menyebabkan kehidupan dan penegakan hukum dalam kedua orde tersebut berbeda besar. Namun, kekuatan politik nyata (real politik) menunjukkan bahwa pengadilan tetap di bawah kekuasaan orde baru. Hal dapat dilihat dari banyaknya putusan pengadilan terbawah dimentahkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, seperti, kasus kedungombo, Muchtar Pakpahan dan kasus Tempo. “Hukum Indonesia 2007”, Kompas, Selasa 9 Januari 2007
[12]“Permasalahan Investasi Asing di Indonesia”, Media Indonesia, Kamis, September 2002
[13]Hikmahanto Juwana, Penegakan Hukum di Indonesia Lemah, Track Record Dunia Peradilan Indonesia Sudah Demikian Kelam di Mata Investor Asing, http://www.republika.co.id, 6 Maret 2003
[14]“Reformasi Birokrasi Perlu Dilakukan”, Kompas, Jum’at, 21 Mei 2004
[15]Sementara itu, dalam kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi dan investasi Bramantyo mengatakan bahwa faktor-faktor penghambat investasi antara lain, minimnya daya saing industri, kepastian hukum, sarana dan prasarana serta salah kaprah dalam pemberlakuan otonomi daerah. Investasi Butuh Terobosan, Pertumbuhan Ekonomi Belum Sehat dan Proporsional”, Tempo, Kamis, 15 Nopember 2007
[16]Dahnil Azwar, Investasi Versus Harmonisasi Ekonomi Rakyat Banten, http://www.bantenlink.com/,  Diakses, 14 April 2008
[17]Ibid.
[18]Ibid.
[19]“Perbaikan Ekonomi Belum Bersifat Fundamental”, Bisnis Indonesia, Rabu, 1 Mei 2002
[20]“Investor Menunggu Kabinet Baru dan Program Ekonomi Untuk Berinvestasi”. Kompas, Kamis, 13 Mei 2004

1 comment:

  1. judi online sabung ayam indonesia!
    Tersedia Taruhan S128 | SV388 | KUNGFU Chicken
    Bonus 10% Deposit Member Baru / Cashback 5 - 10% Setiap Minggu
    Daftar >> Deposit >> Withdraw Sekarang Juga Di Website www.bolavita1.com
    Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
    Telegram : +62812-2222-995 / https://t.me/bolavita
    Wechat : Bolavita
    WA : +62812-2222-995
    Line : cs_bolavita

    ReplyDelete