Saturday, November 27, 2010

PROSES GO PUBLIK DI PASAR MODAL INDONESIA


Oleh : Suleman Batubara SH., MH
Sebelum membahas proses go publik ini, ada baiknya untuk terlebih dahulu mengupas sekilas sejarah pasar modal di Indonesia.[1] Menurut Nindyo Pramono, pasar modal[2] sebenarnya telah lama dikenal di Indonesia yaitu sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda tepatnya pada saat didirikannya bursa efek di Batavia (sekarang Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912.[3] Pada perkembangannya pasar modal di Indonesia sangat dipengaruhi oleh situasi politik dan ekonomi negara.[4]
Pasar modal sebagai suatu lembaga pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan publik[5] melalui penawaran umum yang dilakukannya pada era sekarang ini sangat dibutuhkan.[6] Dikatakan demikian, karena melalui lembaga pasar modal ini perusahaan publik dapat menghimpun dana dari masyarakat dengan cara melakukan penawaran umum.[7]
            Secara umum, prosedur penawaran umum di pasar modal dilakukan dalam tiga tahap yaitu:
1.      Tahap Sebelum Emisi
Tahap ini merupakan tahap awal atau tahap persiapan, pada tahap inilah suatu perusahaan yang akan melakukan penawaran umum mempersiapkan diri dengan melengkapi semua persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi atas rencana penawaran umum tersebut. Tahap ini dibagi dua yaitu tahap persiapan intern perusahaan dan tahap proses di BAPEPAM.
a. Persiapan Intern Perusahaan
Menurut Isandar Z. Alwi, hal-hal yang dilakukan oleh perusahaan dalam tahap ini antara lain:[8]
  1. Manajemen perusahaan harus membuat dan memutuskan rencana untuk memperoleh dana melalui publik;
  2. Rencana ini harus diajukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dan harus disetujui oleh RUPS tersebut;
  3. Perusahaan yang bersangkutan harus melibatkan lembaga-lembaga pendukung pasar modal untuk membantu mereka dalam penyediaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti penjamin emisi (underwriter) dan lembaga profesi. Adapun lembaga profesi yang dimaksud antara lain, kantor akuntan publik, notaris publik, konsultan hukum dan perusahaan penilai (appraisal company);
  4. Mempersiapkan semua dokumen dalam rangka rencana penwaran umum;
  5. Melakukan konfirmasi dengan agen penjual oleh penjamin emisi;
  6. Mempersiapkan kontrak awal dengan bursa efek;
  7. Menandatangani perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan rencana panawaran umum;
  8. Mengumumkan kepada publik (public exposure); dan
  9. Mengirimkan pernyataan registrasi dan dokumen-dokumen pendukung lainnya ke Bapepam.
b.  Registrasi di Bapepam
Adapun hal-hal yang harus dilakukan oleh perusahaan pada tahap ini antara lain:
1.      Menyampaikan pernyataan pendaftaran dengan memenuhi semua persyaratan yang terkait dengan penawaran umum;
2.      Setelah Bapepam menerima dokumen pendaftaran atau prospektus awal ini (empat rangkap) maka Bapepam melakukan penelahaan atas kelengkapan dokumen tersebut, khususnya menyangkut aspek hukum, keuangan dan aspek keterbukaan lainnya. Kemudian, Bapepam akan memberikan tanggapan atas dokumen pendaftaran tersebut dalam waktu 45 hari, bilamana Bapepam tidak memberikan tanggapan atau jawaban pada waktu tersebut, maka pernyataan pendaftaran akan efektif secara otomatis;
3.      Setelah Bapepam memberikan pernyataan ekfetif atas pendaftaran tersebut maka Perusahaan dimaksud dapat mempersiapkan langkah-langkah penawaran lebih lanjut dengan menyusun jadwal penawaran umum.

2.      Tahap emisi
Tahap ini merupakan masa dilakukannya penawaran umum hingga saham-saham yang telah ditawarkan dicatatkan di bursa efek. Menurut Irsan Nasarudi dan Indra Surya,  hal-hal yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang go publik dalam tahap ini antara lain:[9]
  1. Penawaran oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjual di pasar primer;
  2. Penjatahan kepada pemodal oleh sindikasi penjamin emisi dan emiten di pasar primer;
  3. Penyerahan efek kepada pemodal di pasar primer;
  4. Emiten mencatatkan efeknya di pasar sekunder (bursa); dan
  5. Perdagangan efek di pasar sekunder (bursa).
a. Tahap di pasar perdana (primary market)
            Primary market atau pasar perdana ini adalah masa dilakukannya penawaran umum dimana penjamin emisi melakukan penawaran saham baik secara sendiri maupun bersama dengan agen penjual. Dalam periode ini, penjamin emisi dan sindikasi melakukan promosi kepada calon pemodal (public expose). Setelah masa promosi ini, akan diikuti dengan penjualan dan penjatahan saham kepada masyarakat yang membeli saham. Bagi masyarakat atau pemodal yang mendapatkan penjatahan tersebut, penjamin emisi harus menyerahkan sahamnya sesuai jadwal penyerahkan yang ditetapkan.
b. Tahap di secondary market
            Tahap secondary market adalah masa pencatatan saham di Bursa Efek dan sekaligus saham tersebut di perdagangkan. Pada masa ini para pemilik saham yang telah membeli saham di pasar perdana dapat memperjual-belikan sahamnya dengan mekanisme perdagangan yang berlaku di Bursa Efek. Pemilik saham atau pemodal dapat melakukan jual ataupun beli atas saham yang dimilikinya melalui perusahaan efek yang bergerak sebagai perantara pedagang efek atau pialang saham. Pada secondary market ini menjadi menarik karena saham perusahaan yang dijual oleh emiten tersebut akan diuji apakah saham ini memiliki prospek atau kinerja bagus atau tidak. Suatu saham yang memiliki kinerja baik, maka harga sahamnya akan memiliki kecenderungan naik karena dimininati oleh pemodal. Sebaliknya, saham yang kurang baik, akan memiliki kecenderungan harga menurun.

3. Tahap sesudah emisi
Pada tahap ini emiten atau perusahaan yang telah menjual sahamnya ke publik atau masyarakat memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan tentang informasi dari perusahaan tersebut pada Bapepam secara kontinue. Adapun bentuk laporan tersebut antara lain:
  1. Laporan berkala, misalnya laporan tahunan dan laporan tengah tahunan; dan
  2. Laporan kejadian penting dan relevan, misalnya akuisisi, pergantian Direksi dan lain-lain.
Selain, kedua laporan tersebut di atas, ada beberapa laporan lain yang harus diinformasikan oleh perusahaan yang go publik tersebut kepada Bapepam. Adapun informasi tersebut antara lain, laporan penggunaan dana hasil emis, laporan yang bersifat insidentil, hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),  Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), kejadian-kejadian penting dan lain-lain. Imformasi-imformasi yang dilaporkan tersebut harus senantiasa menganut prinsip keterbukaan sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 angka 25 Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 Tentang Pasar Modal.[10]


[1]Nindyo Pramono mengatakan bahwa pasar modal pada hakikatnya adalah pasar dalam pengertian abstrak sekaligus juga dalam pengertian yang konkrit. Dikatakan pasar dalam pangertian abstrak karena yang diperdagangkan dalam pasar modal adalah dana-dana jangka panjang yang merupakan benda abstrak, sedangkan konkritisasinya perdagangan terwujud dalam bentuk jual beli surat-surat berharga atau sekuritas di tempat perdagangan. Nindyo Pramono, Sertifikasi Saham PT Go Public dan Hukum Pasar Modal di Indonesia. Cet. Ke-2, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001). Hal. 141. Sedangkan pasal 1 angka 13 menyebutkan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Pasal. 1 angka 13 Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 Tentang Pasar Modal.
[2]Menurut Sumantoro, fungsi utama pasar modal adalah selain untuk mengarahkan dana investasi di Indonesia juga ditambahi misi yaitu untuk meningkatkan pemerataan pendapatan sebagai hasil dari penyertaan masyarakat dalam investasi/pemilikan saham perusahaan. Sumantoro, Pengantar Tentang Pasar Modal di Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990). Hal. 45.
[3]Op. Cit.
[4]Ibid.
[5]Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 1 angka 22 Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 Tentang Pasar Modal.
[6]Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 Tentang Pasar Modal. Dalam penjelasan pasal 1 angka 15 dinyatakan bahwa Penawaran Umum dalam angka ini meliputi penawaran efek oleh emiten yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia dengan menggunakan media massa atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) pihak atau telah dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) pihak dalam batas nilai serta batas waktu tertentu. Penawaran efek di wilayah Republik Indonesia meliputi penawaran efek yang dilakukan oleh emiten dalam negeri atau asing, baik kepada pemodal Indonesia maupun asing, yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia melalui pemenuhan prinsip keterbukaan. Ketentuan penawaran umum berlaku juga bagi emiten dalam negeri yang melakukan penawaran umum di luar negeri kepada warga negara Indonesia. Hal ini diperlukan dalam rangka melindungi warga negara Indonesia yang melakukan investasi dalam efek yang ditawarkan oleh pihak tersebut di luar wilayah Republik Indonesia. Penawaran efek kepada lebih dari 100 (seratus) pihak tersebut tidak dikaitkan dengan apakah penawaran tersebut diikuti dengan pembelian efek atau tidak. Sedangkan penjualan efek kepada lebih dari 50 (lima puluh) pihak tersebut lebih ditekankan kepada realisasi penjualan efek dimaksud tanpa memperhatikan apakah penjualan tersebut dilakukan melalui penawaran atau tidak. Yang dimaksud dengan media massa dalam penjelasan angka ini adalah surat kabar, majalah, film, televisi, radio, dan media elektronik lainnya, serta surat, brosur dan barang cetak lain yang dibagikan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak Jumlah 100 (seratus) pihak dalam penawaran efek dan 50 (lima puluh) pihak dalam penjualan efek sebagaimana dimaksud dalam angka ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan pasar modal. Perubahan tersebut ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam. Penjelasan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 Tentang Pasar Modal. Sedangkan menurut Marzuki Usman dan kawan-kawan penawaran umum (public offering)  adalah kegiatan menawarkan atau menjual efek kepada masyarakat. Marzuki Usman, Singgih Riphat dan Syahrir Ika, Pengetahuan Dasar Pasar Modal. Cet. Ke-1, (Jakarta: IBI, 1997). Hal. 127.
[7]Seperti yang dikutip oleh Sjahrir, Adrianus Mooy mengatakan apabila dilihat dari besarnya arus dana yang terhimpun di pasar modal, maka pasar modal sangat berpengaruh besar terhadap stabilitas moneter.  Hal didasarkan pada dua alasan yaitu, pertama, konsentrasi dana yang terjadi di pasar modal apabila tidak diarahkan pada kegiatan investasi produktif di dalam negeri maka hal ini akan cenderung meningkatkan laju inflasi, bila hal ini yang terjadi maka perkembangan pasar modal yang begitu cepat akan memberikan dampak moneter yang tidak mudah dikendalikan oleh otoritas moneter Indonesia. Kedua, karena tingginya pengaruh pasar modal terhadap neraca pembayaran luar negeri. Sjahrir, Tinjauan Pasar Modal. Cet. Ke-1, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995). Hal. 299. Hamud M. Balpas, mengatakan bahwa alasan utama kenapa perusahaan melakukan penawaran umum adalah sifat penawaran umum dalam mendapatkan dana dari masyarakat lebih ekonomis, lebih murah dan proses perolehan dananya berkelanjutan. Hamud M. Balpas,  Hukum Pasar ModalIndonesia, (Jakarta: PT. Tatanusa, 2006). Hal. 21. Sedangkan menurut Irsan Nasaruddin dan Indra Surya, keuntungan perusahaan yang melakukan penawaran umum antara lain, pertama, perusahaan menginginkan potensi untuk mendapatkan pembiayaan tambahan modal dari pada harus melalui kredit pembiayaan. Kedua, peningkatan likuiditas perusahaan terhadap kepentingan pemegang saham utama dan pemegang saham minoritas. Ketiga, dapat melakukan penawaran efek di pasar sekunder. Keempat, meningkatkan prestise dan publisitas perusahaan dan kelima, kemampuan untuk mengadopsi karyawan. Sedangkan kelamahan penawaran umum menurut mereka antara lain pertama, adanya tambahan biaya untuk mendaftarkan efek pada penawarn umu. Kedua, meningkatkan pengeluaran dan pemaparan potensi kewajiban berkenaan dengan registrasi dan laporan berkala. Ketiga, hilangnya kontrol terhadap persoalan manajemen, karena terjadi dilusi kepemilikan saham. Keempat, keharusan untuk mengugumkan besarnya pendapatan perusahaan dan pembagian dividen dan kelima adalah efek yang diterbitkan mungkin saja tidak terserap oleh masyarakat sesuai dengan perhitungan perusahaan. Irsan Nasarudin dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: Kencana Predana Media Group, 2006). Hal. 215-216.
[8]Iskandar Z. Alwi, Pasar Modal Teori dan Aplikasi. Cet. Ke-1, (Jakarta: Yayasan Pancur Siwah, 2003). Hal. 52.
[9]Irsan Nasarudin dan Indra Surya, Op. Cit.  Hal. 217 219.
[10]Prinsip keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik, dan pihak lain yang tunduk pada undang-undang ini untuk memberikan kepada masyarakat dalam dalam waktu yang tepat seluruh imformasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga dan efek tersebut. Pasal 1 angka  15 Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 Tentang Pasar Modal. Bismar Nasution mengatakan bahwa prinsip keterbukaan (disclousure prinsiple) merupakan jantungnya pasar modal. Dikatakan demikian, karena berdasrkan keterbukaan atas informasi materil inilah para investor menentukan apakah mereka akan membeli atau tidak efek-efek yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut. Bismar Nasution, Beberapa Aspek Hukum Pasar Modal, http://bismarnasty.wordpress.com, Diakses, 30 Agustus 2007. Patrick Young dan Thomas Theys mengatakan bahwa informasi dan transparansi mengenai harga merupakan hal perlu direvolusi di dalam pasar modal. Patrick Young dan Thomas Theys, Capital Market Revolution The Future of Markets in an Online Word, (London: Great Britain, 1999). Hal. 45.

No comments:

Post a Comment