Saturday, November 27, 2010

TINDAK PIDANA PEMALSUAN DAN PENADAHAN DALAM HUKUM PIDANA (Studi Kasus Nuralim Als. Alim Cs)


Oleh: Suleman Batubara, SH., MH

A.       Uraian singkat kasus
Tindak pidana yang dilakukan oleh Nuralim Als. Alim Cs ini bermula dari ketertarikan mereka atas untung yang diperoleh dari penjualan kartu ATM berikut buku tabungannya. Adapun modus yang dilakukan demi mendapatkan beberapa kartu ATM dan buku tabungan dari beberapa jenis bank ini adalah dengan memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kemudian KTP tersebut mereka gunakan untuk membuka rekening tabungan di beberapa bank yang mereka inginkan tentunya setelah terlebih dulu melengkapi syarat-syarat yang ditentukan oleh bank yang bersangkutan seperti melengkapi identitas penabung, mencukupi saldo minimal dan lain-lain. Kartu ATM dan buku tabungan yang mereka buat ini bermacam-macam antara lain; Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank Lippo, Bank Bukopin, Bank BII dan lain-lain.
Kartu ATM dan buku tabungan tersebut kemudian mereka jual kepada pihak yang menginginkannya setelah terlebih dahulu mereka menarik kembali uang yang ada di dalam buku tabungan itu dan hanya meninggalkan saldo akhir pada buku tabungan tersebut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Harga dari ATM dan buku tabungan yang mereka jual ini berpariasi artinya harga antara ATM dan buku tabungan yang satu berbeda dengan harga ATM dan buku tabungan yang lain. Begitu juga dengan keuntungan yang mereka dapatkan dari penjualan ATM dan buku tabungan ini juga berbeda-beda tergantung dari ATM dan buku tabungan yang terjual. Cara yang mereka lakukan dalam menjual kartu ATM dan buku tabungan ini bermacam-macam seperti; menjual langsung kepada person yang sudah menjadi langganan mereka, menjual di tempat-tempat keramaian seperti terminal, tempat belanja atau mall atau di jalan raya dengan cara menawarkan langsung kepada beberapa orang.
Apa yang dilakukan oleh Nuralim Als. Alim Cs ini memang bukanlah hal yang baru artinya jauh sebelum perbuatan mereka ini terungkap sebelumnya sudah banyak terungkap modus yang sama dan sampai sekarang hal ini masih banyak terjadi di dalam masyarakat. Ini dapat kita lihat dari beberapa kasus yang terungkap saat ini, seperti pembobolan bank, kuis dan undian yang menjanjikan berbagai macam hadiah. Kesemua itu dalam prakteknya selalu menggunakan rekening fiktif sebagai sarana untuk menampung sementara waktu uang yang masuk untuk mereka sebelum uang tersebut diambil.
Pemilihan rekening fiktif ini  sebagai tempat penampungan sementara atas uang mereka, memang sengaja  dipilih. Hal ini dilakukan untuk memudahkan mereka lepas dari kejaran aparat atau sebagai suatu langkah prefentif untuk lolos dari kejaran hukum, karena dengan strategi yang demikian mereka sangat susah untuk diidentifikasi karena identitas yang mereka berikan hanyalah identitas fiktif atau palsu.[1]
Perbuatan Nuralim Als. Alim Cs ini pada akhirnya berhasil diusut atas laporan beberapa orang yang merasa dirugikan atas ulah mereka. Salah satu pelapor yang kebetulan bekerja di suatu bank yaitu Bank Bukopin melaporkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana penipuan di kantornya dan telah merugikan mereka sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). 
Laporan ini kemudian dikembangkan oleh polisi demi untuk mencari tahu siapa pelaku dan agar diselesaikan secara hukum. Dalam perkembangannya kemudian terungkap bahwa salah satu pihak yang sering menjual-belikan rekening fiktif ini adalah Nuralin Als. Alim Cs. Perbuatan mereka ini erat hubungannya dengan laporan pihak Bank Bukopin yang menyebutkan bahwa banknya telah ditipu dengan modus mereka disuruh oleh sesorang yang mengatasnamakan nasabah mereka untuk mencairkan depositonya senilai Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) kepada satu nomor rekening pada suatu bank yang telah ditentukan oleh pelaku. Kemudian setelah dilakukan pengecekan ternyata baik orang maupun nomor rekening tersebut ternyata fiktif atau palsu, dengan kata lain pelaku sebenarnya bukan nasabah Bank Bukopin ataupun pemilik deposito yang telah dicairkan.
Adanya laporan ini mengharuskan polisi untuk mengembangkannya demi untuk menagkap pelaku serta untuk memprosesnya secara hukum. Dalam pengembangan polisi, Nuralim Als. Alim Cs ini kemudian ditangkap.[2] Penangkapan kelompok ini dilakukan karena antara tindak pidana yang telah terjadi yaitu penipuan yang menimpa Bank Bukopin dengan perbuatan mereka yang sering menjual-belikan buku tabungan palsu berikut ATM-nya sangat berkaitan, artinya antara perbuatan Nuralim Als. Alim dengan tindak pidana yang terjadi sangat berhubungan. Keadaan tersebut menurut polisi dapat dikatakan sebagai bukti permulaan yang cukup yang kemudian membolehkan polisi untuk melakukan penangkapan terhadap kelompok Nuralim Als. Alim Cs.[3]
Sebagai kelanjutan dari penangkapan Nuralim Als. Alim Cs ini polisi kemudian melakukan penyelidikan[4] untuk memastikan apakah perbuatan para pelaku merupakan tindak pidana atau bukan dan apakah tersangka benar pelaku tindak pidana yang bersangkutan atau bukan, dengan kata lain penangkapan dilakukan untuk keperluan penyelidikan dan penyelidikan dilakukan untuk dapat melakukan penyidikan. Tindakan-tindakan tersebut merupakan rangkaian dari hukum acara pidana yang harus dilakukan demi untuk mewujudkan tujuan dari hukum acara pidana itu sendiri.[5]
Dalam proses penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa perbuatan Nuralim Als. Alim Cs ini merupakan tindak pidana dan oleh karenanya pemeriksaan tersebut dilanjutkan kepada tahap penyidikan untuk menentukan siapa-siapa pelakunya serta tindak pidana apa yang telah mereka perbuat.
Untuk memudahkan penyelidikan dan penyidikan kemudian polisi melakukan penahanan terhadap tersangaka. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP sebagaimana terdapat dalam pasal 21 ayat (1) dan (4).[6]
Polisi dalam hal ini penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menduga bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Nuralim Als. Alim Cs merupakan gabungan beberapa tindak pidana antara lain; tindak pidana penipuan, pemalsuan dan penadahan yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta  sebagaimana terdapat dalam pasal 264 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan kesatu primair), melanggar pasal 266 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan akta otentik secara bersama-sama (turut serta) yang menyebabkan kerugian terhadap pihak lain (dakwaan subsidiair) serta melanggar pasal 480 ke-1 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penadahan yang mereke lakukan secara bersama-sama atau turut serta.[7]
Perbuatan Nuralim Als. Alim ini dalam hukum pidana disebut dengan istilah concursus realis. Dalam tindak pidana semacam ini, maka terhadap pelaku hanya dapat diancam dari salah satu tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka yaitu tindak pidana yang ancaman hukumannya paling berat.[8]
Dalam perkembangan penyidikan penuntut umum menyimpulkan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Nuralim Als. Alim Cs tersebut hanya merupakan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama (turut serta) sebagaimana terdapat dalam pasal 480 ke-1 dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan kata lain penuntut umum berpendapat bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Nuralim Als. Alim ini bukan merupakan gabungan beberapa tindak pidana atau concursus realis.  Ini Dapat dilihat dari surat dakwaan penuntut umum terhadap Nuralim Als. Alim Cs.
Adapun dasar penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan tindak pidana penadahan adalah berdasarkan dari unsur-unsur yang terdapat dalam tindak pidana itu sendiri. Unsur-unsur yang terdapat dalam tindak pidana itu meurut penuntut umum  adalah sebagai berikut;[9]
1.            Barang Siapa
2.            Sengaja
3.            Memebeli, menjual, membawa, menyimpan benda, yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh dari hasil kejahatan
4.            Orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan
Atas dasar unsur-unsur tersebut di atas, maka penuntut umum hanya mendakwa para terdakwa dengan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta. Dengan kata lain, penuntut umum tidak sependapat dengan polisi yang menduga bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Nuralaim Als. Alim Cs ini adalah gabungan dari beberapa tindak pidana yaitu tindak pidana penipuan, pemalsuan dan penadahan yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta.
Dalam proses pembuktiannya di pengadilan, hakim kemudian menjatuhkan putusannya dengan memvonis para terdakwa sesuai dengan tuntutan penuntut umum dimana Nuralim Als. Alim Cs ini diputuskan oleh hakim dengan putusan melakukan tindak pidana penadahan bukan penipuan maupun pemalsuan.[10] Putusan ini apabila dicermati secara arif mengandung banyak kejanggalan, namun untuk mengetahui secara pasti tentang kasus tersebut baik dari sudut jenis tindak pidanya maupun dari sudut hukumannya di bawah ini akan dicoba dikaji kasus tersebut dari aspek hukum pidananya menurut hukum pidana yang berlaku.
Dengan melihat beberapa persoalan yang ingin ditelaah di atas, maka penulis dalam bab ini hanya membahas tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Nuralim Als. Alim Cs. Kemudian penulis mencoba untuk menganalisa dan mengkaji dengan mengaitkannya dengan hukum yang berlaku serta prinsip-prinsip umum dalam pembuktian.
Sebelum membahas kasus tersebut di bawah ini diuraikan tentang fakta-fakta kasus. Adapun fakta-fakta yang terdapat dalam kasus Nuralim Als. Alim Cs ini antara lain;
1.         Keterangan saksi
a.             Saksi Nofrizal, menerangkan ;
1.      Saksi bekerja di Bank Bukopin sejak tahun 1997 bertugas sebagai staf internal kontrol, yang mempunyai tugas memonitoring neraca keuangan dan melakukan pemeriksaan transaksi harian treasury dengan pertanggungjawaban kepada Mohamad Nada
2.      Saksi menerangkan bahwa benar di Bank Bukopin Pusat terjadi pencairan Deposito No. 2010134553, yang mencairkan adalah melalui faximile PT. Bentoel International Investama Tbk. Sedangkan dasar pencairan adalah surat perintah yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Bukopin yang ditandatangani oleh Darjoto Setiawan (Presiden Direktur) dan Nicolaas B. Tirtadinata (Direktur Keuangan) dan uang tersebut untuk dilakukan melalui transfer ke rekening Darjoto Setiawan Bank BCA Cabang Radio Dalam Jakarta.
3.      Saksi menerangkan bahwa yang menangani Deposito di Bank Bukopin adalah pak Sutrisno, Oche Fahrizal, Nano Yulianto sedangkan yang memegang khusus adalah bagian marketing yaitu Rahmanita.
4.      Saksi menerangkan bahwa benar dengan perintah  pencairan Deposito Bank Bukopin telah mencairkan uang sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan telah ditransfer ke Bank BCA Radio Dalam Jakrta Selatan ke rekening 2191294264 atas nama Darjoto Setiawan
5.      Saksi tidak mengetahui prosedur pencairan Deposito yang lebih memahami adalah pka Sutrisno, Oche Fahrizal dan pak Sukamto
b.            Saksi Sutrisno menerangkan;
1.         Saksi bekerja di Bank Bukopin sejak23 Nopember tahun 1987 sekarang ini sebagai koordinator Deposito, tugas dan tanggung jawab membawahi atau mengkoordinir staf di Deposito bertanggung jawab kepada bapak Fajar Armadi jabatannya Officer Sporting
2.         Saksi menerangkan bahwa benar pada tanggal 22 Desember 2005 sdr Oche Fahrizal menyodorkan satu berkas dokumen pencairan deposito termasuk dilampiri surat faximile perintah pencairan dana Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari PT. Bentoel International Investama Tbk. Ke Bank Bukopin, kemudian cek dulu nomor deposito dan Fax dari PT. Bentoel International Investama Tbk. Yang ditujukan kepada Kepala Urusan Koperasi (KPO) Bpk Kadmina tanggal 22 Desember 2005
3.         Saksi menerangkan bahwa pada saat penerimaan pencairan dana 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) tersebut Bpk. Kadmina tidak berada di tempat yang menerima adalah Bpk. Asrial Chaniago selaku Manager Operasional KPO
4.         Saksi menerangkan bahwa proses pencairan tersebut berlangsung tanggal 22 Desember 2005, kemudian surat dari marketing yang ditujukan ke KPO tadi dilampiri disposisi dari Bpk. Asrial Chaniago ke bagian Deposito Oche Fahrizal selanjutnya diproses sdr. Oche Fahrizal untuk pencairan depositonya dibuatkan slip pengantar transfer sesuai perintah dari Fax PT. Bentoel International Investama Tbk. Kemudian setelah diperiksa sdri Nurul Adriani sebagai pemeriksa/chaker dan saksi melakukan approval atas surat pencairaan deposito yang dibuat sdr Oche Fahrizal, uang 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) tersebut ditransfer ke Bank BCA Cabang Radio Dalam atas nama penerima sdr. Darjoto Setiawan
5.         Saksi menerangkan bahwa pertama kali menerima faximile adalah Oche Fahrizal bagian deposito yang merupakan bawahannya
6.         Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mentransfer uang tersebut, setelah berkas pencairan diterima sdri Rahmanita dan dilaporkan kepadaa Bpk. Mikrowa Kirana (Head Group setingkat Kepala Urusan) kemudia Bpk. Mikrowa membuatkan memo selanjutnya dilengkapi disposisi surat dari Bpk. Asrial Chaniago bagian KPO, uang 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) tersebut ditransfer ke Bank BCA Cabang Radio Dalam atas nama Darjoto Setiawan
7.         Saksi menerangkan bahwa dalam pencairaan Deposito belum memenuhi atau tidak sesuai dengan ketentuan perbankan karena ada memo penyimpangan yang disetujui oleh Head Group Marketing Bpk. Mikrowa Kirana dan telah didisposisi oleh Bpk. Asrial Chaniago bagian KPO dan tidak ada bilyet asli 
c. Saksi Darjoto Setiawan menerangkan;
1.              Saksi mengerti diperiksa berkaitan dengan adanya dugaan pemalsuan dan memberikan keterangan palsu
2.              Saksi menerangkan bahwa yang dipalsukan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan memberikan identitas palsu yang tercantum dalam KTP tersebut

d. Saksi Muhammad Saleh menerangkan;
1.              Saksi mengerti diperiksa berkaitan adanya dugaan pemalsuan dan memberikan keterangan palsu
2.              Saksi menerangkan bahwa yang dipalsukan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan memberikan identitas palsu yang tercantum dalam KTP tersebut
3.              Saksi menerangkan bahwa yang membuat KTP palsu tersebut adalah sdr. Rahmat dan pembuatannya di Percetakan Pasar Pramuka simpang Matraman Jakarta Pusat dan biaya pembuatan KTP tersebut seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per KTP dan jumlah KTP yang dipalsukan berjumlah 3 buah dan saksi tidak tahu alamat rumahnya
4.        Saksi menerangkan bahwa KTP yang palsu dengan identitas palsu atas nama Wawan Setiawan, Achmad Rinaldi, dan Rachmat Saleh dan photo yang tertempal pada KTP palsu dengan identitas palsu adalah photo saksi sendiri
5.        Saksi menerangkan bahwa sdr. Rahmat membuat KTP palsu dengan identitas palsu atas perintah saksi sendiri
6.       Saksi membenarkan bahwa dua buah KTP yang ditujukkan penyidik adalah KTP yang dibuat sdr. Rachmat atas perintah saksi sedangkan poto copy KTP atas nama Rachmat Saleh adalah saksi sendiri yang membuatnya
7.        Saksi menerangkan bahwa maksud dan tujuan saksi dengan pembuatan KTP palsu dengan identitas palsu adalah untuk membuka rekening dan ATM di bank
8.        Saksi menerangkan bahwa maksud dan tujuan saksi membuka rekening di bank dengan menggunakan KTP palsu dan identitas palsu adalah bilamana rekening dan ATM di bank tersebut telah saksi buat maka rekening dan ATM tersebut saksi jual kepada orang yang bersedia membelinya
9.        Saksi menerangkan bahwa harga jual setiap rekening dan ATM tersebut sekitar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per rekening dan saksi mendapat keuntungan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per ATM
10.  Saksi menjelaskan pada awalnya saksi membuat KTP palsu dengan identitas palsu yang tertempel photo saksi berangkat ke bank untuk membuat rekening dan ATM dengan saldo Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian setelah rekening dan ATM tersebut saksi terima kemudian saldonya saksi ambil kembali sebanyak Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi sisakan sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) agar rekening dan ATM tersebut masih aktif setelah itu saksi menjual rekening dan ATM yang masih aktif tersebut kepada pembeli dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribi rupiah) sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
11.  Saksi menerangkan menjual rekening dan ATM dengan data berdasarkan KTP dan identitas palsu tersebut kepada sdr. Martin dan saksi menjualnya di lampu merah MC Donald Kalimalang
12.  Saksi menerangkan bahwa rekening dan ATM yang saksi jual kepada sdr. Martin sudah sebanyak 7 (tujuh) buah dengan rincian sebagai berikut;
a. Achmad Rinaldi        Bank Mandiri HEQ
b. Wawan Setiawan      Bank Mandiri Giant Bekasi
c. Haryono Nugroho     Bank Mandiri Cijantung
d. Haryono Nugroho    Bank BII Cijantung
e. Suhardi                     Bank BRI Condet
f. Achmad Rinaldi         Bank BCA Kramat Jati
g. Achmad Rinaldi        Bank BII UKI
13. Saksi menerangkan bahwa saksi tidak tahu maksud dan tujuan sdr. Martin membeli rekening dan ATM tersebut karena setelah saksi menjual rekening dan ATM tersebut dan setelah mendapat bayaran saksi tidak pernah mendapat penjelasan apa pun dari sdr. Martin
14. Saksi menerangkan pemilik rekening BII No. Rek. 6085514 atas nama Achmad Rinaldi dengan identitas Jl. Batu Ampar Raya No. 10 Rt. 008 Rw. 004 Condet Batu Ampar Kramat Jati Jakarta Timur adalah saksi dan maksud pembukaan rekening tersebut adalah akan saksi jual kepada sdr. Martin
15. Saksi menerangkan bahwa pemilik kartu kredit Bank Danamon dengan No. Rek. 5422 6003 4323 6002 atas nama Rico Setiawan SE. Adalah sdr. Anas yang saat ini sudah tidak ada di Jakarta (Ace) dan kartu kredit tersebut saksi simpan di dompet saksi bertanya untuk penampilan dan gaya
16. Saksi menerangkan sepengetahuan saksi banyak orang yang melakukan pemalsuan KTP untuk membuka rekening dan menjualnya akan tetapi saksi tidak mengetahui identitas orang-orangt tersebut
17. Saksi tidak mengenal sdr. Nuralim Als. Alim, sdr Amiruddin Als. Mami dan sdr. Selviana Lubis Als. Via dan saksi tidak pernah berhubungan dalam rangka jual-beli rekening/ATM Bank dengan ketiga orang tersebut tetapi saksi hanya menjual kepada sdr. Denny Martin adalah orang yang membeli rekening-rekening yang saksi jual dengan identitas KTP yang dipalsukan
18. Saksi hanya menjual Kartu ATM dan rekening kepada sdr Denny Martin
19. Saksi menjual rekening dan ATM kepada sdr. Denny Martin dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per ATM dan rekening bank
e. Saksi Denny Martin menerangkan;
  1. Saksi mengerti diperiksa berkaitan dengan adanya dugaan pemalsuan dan memberikan keterangan palsu
  2. Saksi mengenal sdr. M. Saleh diparkiran sepeda motor Pasar Raya Manggarai Jakarta Selatan sejak Februari 2006 dan perkenalan tersebut dalam jual beli rekening dan ATM bank dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan sdr. M. Saleh
  3. Saksi mengenal sdr. Nuralim diparkiran sepeda motor Pasar Raya Manggarai Jakarta Selatan sejak Februari 2006 dan perkenalan tersebut dalam jual beli rekening dan ATM bank dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan sdr. M. Saleh
  4. Saksi mengenal sdr. Amiruddin Als. Mami di plaza Cibubur Jakarta Timur sejak Januari 2006 dan perkenalan tersebut dalam jual beli rekening dan ATM bank dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan sdr. M. Saleh
  5. Saksi mengenal sdr. Selviana Lubis Als. Via dikenalkan oleh sdr. Nuralim di parkiran sepeda motor Pasar Raya Manggarai Jakarta  Selatan sejak Maret 2006 dan perkenalan tersebut dalam jual beli rekening dan ATM bank dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan sdr. M. Saleh
  6. Hubungan kerja saksi dengan sdr. M. Saleh adalah sdr. M. Saleh memiliki rekening dan ATM bank yang kemudian sdr. M. Saleh serahkan kepada saya beserta sdr. M. Saleh menjual rekening dan ATM bank tersebut kepada pembeli diantaranya sdr. Hasanuddin dan sdr. Amiruddin Als. Mami dan saksi membeli rekening dan ATM bank dari sdr. M. Saleh sebanyak 7 (tujuh) buah yang terdiri dari;
a. Achmad Rinaldi        Bank Mandiri HEQ
b. Wawan Setiawan      Bank Mandiri Giant Bekasi
c. Haryono Nugroho     Bank Mandiri Cijantung
d. Haryono Nugroho    Bank BII Cijantung
e. Suhardi                     Bank BRI Condet
f. Achmad Rinaldi         Bank BCA Kramat Jati
g. Achmad Rinaldi        Bank BII UKI
7. Hubungan kerja saksi dengan sdr. Nuralim adalah sdr. Nuralim menjual dan membeli rekening dan ATM bank dari saksi tergantung siapa yang memiliki rekening dan ATM bank dan punya pembeli dan transaksi saksi dengan sdr. Nuralim berkaitan dengan jual beli rekening dan ATM bank sudah kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) buah rekeninhg dan ATM bank yang saksi lupa atas nama-nama bank
8. Hubungan kerja saksi dengan sdr. Amiruddin Als. Mami adalah saksi selaku penjual sedangkan sdr. Amiruddin Als. Mami adalah pembeli rekening dan ATM bank yang saksi miliki, saksi menjual rekening dan ATM bank kepada sdr. Amiruddin Als. Mami sudah kurang lebih sebanyak 25 (dus puluh lima) buah rekening dan ATM bank yang saksi lupa atas nama-nama bank mana saja
9. Hubungan kerja dengan sdr. Selviana Lubis Als. Via adalah sdri Selviana Lubis Als. Via selaku penjual rekening dan ATM bank dan saksi sudah membeli sebanyak 1 (satu) buah rekening dan ATM BNI yang kemudian dibeli oleh sdr Nuralim Als. Alim
10. Saksi membeli rekening dan ATM bank dari sdr M. Saleh, sdr Nuralim Als. Alim dan sdr. Selviana Lubis Als. Via dengan harga rata-rata Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per rekening dan ATM
  1. Surat
  2. Petunjuk
  3. Keterangan terdakwa
a.       Nuralim Als. Alim
b.      Amiruddin Als. Mami
c.       Silviana Lubis
5. Barang bukti
1.      7 (tujuh) buah KTP
2.      1 (satu) buah rekening BNI
3.      1 (satu) buah rekening Mega Dana
4.      1 (satu) buah ATM Siaga Bukopin
5.      3 (tiga) buah SIM Card
6.      2 (dua) buah HP Nokia
7.      1 (satu) buah rekening Mandiri
8.      2 (dua) tabungan Britama
9.      2 (dua) buah ATM BRI Card
10.1 (satu) buah Master Card BNI
11.Uang sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

B.       Analisa kasus dikaitkan dengan prinsip pembuktian dalam hukum pidana
Sebagaimana telah dipaparkan dalam uraian singkat kasus serta berdasarkan fakta-fakta dan juga pengakuan dari para pelaku maka dugaan polisi tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Nuralim Als. Alim Cs ini adalah merupakan gabungan tindak pidana dapat dikatakan benar. Dengan perkataan lain, dapat disebutkan bahwa perbuatan para pelaku tersebut dapat dikatakan melanggar pasal 378 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan yang dilakukan secara bersama-sama, tindak  pemalsuan yang dilakukan seperti disebutkan dalam pasal 264 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan kesatu primair), melanggar pasal 266 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan akta otentik secara bersama-sama (turut serta) yang menyebabkan kerugian terhadap pihak lain (dakwaan subsidiair) serta melanggar pasal 480 ke-1 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penadahan yang mereke lakukan secara bersama-sama atau turut serta.[11]
Di atas telah disebutkan bahwa antara dugaan penyidik dengan dakwaan penuntut umum adalah berbeda, dimana penyidik menduga bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Nuralim Als. Alim Cs ini adalah termasuk dalam tindak pidana gabungan yang tidak sejenis dan berdiri sendiri (concursus realis) sedangkan penuntut umum dalam surat dakwaannya mendakwa para pelaku tindak pidana tersebut dengan dakwaan melakukan tindak pidana penadahan. Dakwaan penuntut umum ini sejalan dengan putusan hakim yang mana dalam putusannya telah memvonis Nuralim Als. Alim Cs melakukan tindak pidana penadahan.
Dalam surat dakwaan, penuntut umum mendakwa para pelaku tindak pidana melakukan tindak pidana penadahan didasarkan kepada unsur-unsur yang dapat ditarik oleh mereka dari rangkaian kasus, keterangan saksi, barang bukti dan juga fakta-fakta lain yang ditemukan dalam kasus. Adapun unsur-unsur dari tindak pidana tersebut menurut penuntut umum adalah;
a.         Barang Siapa
b.         Sengaja
c.         Membeli, menjual, membawa, menyimpan benda, yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh dari hasil kejahatan
d.         Orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan
Bilamana unsur-unsur tersebut di atas, kita sinkronisasikan atau kita rangkaikan dengan tindak pidana yang terjadi maka unsur pertama yaitu barang siapa jelas terpenuhi dalam kasus yaitu Nuralim Als. Alim Cs, artinya unsur ini dapat ditemukan atau ada dalam kasus.
Unsur yang kedua yaitu dengan sengaja, unsur ini juga terpenuhi dalam kasus, artinya Nuralim Als. Alim Cs dengan sengaja memalsukan beberapa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kemudian mereka jadikan sebagai syarat pembukaan nomor rekening pada suatu bank. Ketiga yaitu unsur membeli, menjual, membawa, menyimpan benda yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh dari hasil kejahatan. Unsur ini menurut penulis hanya ada pada sebagian pelaku saja yaitu pada Denny Martin.
Denny Martin berdasarkan fakta-fakta kasus, keterangan saksi dan juga keterangan tersangka jelas dapat memenuhi unsur ini. Denny Martin memang membeli sejumlah kartu ATM berikut buku tabungannya dari pelaku lain yaitu Silviana Lubis Als. Via dan Amiruddin Als. Mami. Denny Martin juga menjual kembali kartu ATM dan buku tabungan tersebut kepada orang lain, kemudian Denny Martin juga membawa-bawa serta menyimpan kartu ATM dan buku tabungan yang dibelinya tersebut sebelum dia jual kepada orang lain. Denny Martin juga jelas dapat menduga atau menyangka bahwa kartu ATM dan buku tabungan tersebut diperoleh dari hasil kejahatan dalam hal ini kartu ATM dan buku tabungan tersebut diperoleh dari hasil pemalsuan identitas seseorang. Di sini dapat dikatakan bahwa Denny Martin mengetahui bahwa kartu ATM dan buku tabungan tersebut diperoleh secara tidak legal atau dari hasil kejahatan.
Mengenai unsur keempat tentang penyertaan yaitu orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau membantu melakukan perbuatan. Dalam unsur ini Denny Martin dapat dikatakan membantu melakukan perbuatan tersebut, artinya dengan tindakannya yang bersedia membeli kartu ATM dan buku tabungan tersebut mendorong pelaku lain melakukan perbuatan tersebut.
Dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa berdasarkan unsur-unsur yang diberikan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannnya maka pelaku Denny Martin dapat dijerat dengan turut serta melakukan tindak pidana penadahan. Sedangkan pelaku lain yaitu Amiruddin Als. Mami dan Silviana Lubis Als. Via menurut penulis tidak dapat dituduh atau didakwa dengan pasal ini dikarenakan mereka tidak ada tindakan membeli dalam kasus, artinya unsur membeli sebagaimana disebutkan oleh penuntut umum tidak terpenuhi. Oleh karena itu semestinya surat dakwaan tersebut semestinya batal demi hukum, karena tidak memenuhi syarat materil dari suatu surat dakwaan sebagaimana disebutkan dalam pasal 143 ayat (3) KUHAP.[12]
Apa yang disebutkan di atas, apabila dihubungkan dengan sistem pembuktian menurut KUHAP yang menganut sistem pembuktian negatif. Dalam sistem pembuktian negatif ini, hakim dalam memberikan putusan atau dalam memvonis suatu perkara harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang ditentukan dalam undang-undang ditambah keyakinan hakim.[13]
Dalam uraian singkat telah disebutkan bahwa alat-alat bukti yang terdapat dalam kasus antara lain; kartu ATM berikut tabungannya, KTP, pengakuan tersangka, dan keterangan keterangan saksi. Oleh karena itu apabila hakim menjatuhkan putusan dan menghukum terdakwa Denny Martin dengan tuduhan melakukan tindak pidana penadahan adalah sudah tepat, namun terhadap terdakwa Selviana Lubis Als. Via dan Amiruddin Als. Mami menurut penulis adalah tidak bisa diputuskan dengan putusan melakukan tindak pidana penadahan. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya unsur-unsur pidana yang dituduhkan terhadap mereka.
Berdasarkan fakta-fakta serta alat bukti, keterangan tersangka dan saksi-saksi serta pengakuan para tersangka maka terhadap tersangka Amiruddin Als. Mami dan Silviana Lubis Als. Via menurut penulis semestinya didakwa dengan tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana disebutkan dala pasal 266 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Untuk lebih jelasnya di bawah ini diuraikan isi dari pasal tersebut sekaligus untuk menganalisa serta mengaitkannya dengan perbuatan tersangka.

Bunyi pasal 266 ayat (2) KUHP;[14]
(1)Barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte authentik tentang suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam memepergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(2)Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barang siapa dengan sengaja menggunakan akte itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakian surat itu dapat mendatangkan kerugian

Bunyi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;[15]
(1)Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana;
1e.Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau       turut melakukan perbuatan itu


[1]Berita Acara Pemeriksaan Saksi-Saksi 
[2]Penangkapan adalah suatu tindakam penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Pasal 1 butir  20 KUHAP.
[3]Menurut Yahya Harahap, alasan dan syarat penangkapan adalah; seorang tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dan dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Yahya Harahap, Pembahsan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Cet. 2, (Jakarta : Sinar Grapika, 2000), hal. 154. 
[4]Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Pasal 1 butir 5 KUHAP.
[5]Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau stidak-tidaknya mendekati kebenaran material, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara perkara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan. Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Cet. 1, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983),  hal. 18.
[6]Pasal 21 ayat (1) dan (4) meneyebutkan bahwa syarat-syarat dari penahanan adalah sebagai berikut; tersangka atau terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akam melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat (3), pasal 296, pasal 335 ayat (1), pasal 351 ayat (1), pasal 353 ayat (1), pasal 372, pasal 378, pasal 379 butir a, pasal 453, pasal 454, pasal 455, pasal 459, pasal 480 dan pasal 506 KUHP. 
[7]Surat Dakwaan Nomor : Reg. Perkara : PDM/1130/JKT. TMR/5/2006.
[8]Tindak pidana Concursus realis sering disebut juga dengan istilah meerdaadsche samenloop yang pengertiannya adalah perbarengan atau penggabungan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga masing-masing perbuatan itu merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pemidanaan, dalam perbarengan demikian hanya satu saja pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Yahya Harahap. Op. Cit.  hal. 454. 
[9]Ibid
[10]Petikan Putusan Nomor : 1114/Pid/B/2006/PN.Jkt.Tim
[11]Surat Dakwaan Nomor : Reg. Perkara : PDM/1130/JKT. TMR/5/2006.
[12]KUHAP pasal 143 ayat (3).
[13]Darwan Prints mengatakan bahwa ada beberapa sistem pembuktian dalam hukum pidana. Pertama, teori pembuktian positif, menurut teori ini bahwa bersalah atau tidaknya terdakwa tergantung sepenuhnya kepada sejumlah alat bukti yang ada, dengan kata lain menurut teori ini keyakinan hakim harus dikesampingkan. Kedua, Teori pembuktian positif, menurut teori ini hakim hanya boleh menjatuhkan hukum pidana apabila sedikit-dikitnya (dua) alat bukti yang telah ditentukan dalam undang-undang ditambah keyakinan hakim yang diperoleh dari alat-alat bukti yang ada teori pembuktian inilah yang dianut oleh KUHAP. Ketiga, teori pembuktian bebas, menurut teori ini baik alat-alat maupun cara pembuktian tidak ditentukan dalam undang-undang. Keempat, teori pembuktian berdasarkan keyakinan. Menurut teori ini hakim dalam menjatuhkan pidana semata-mata berdasarkan keyakinan pribadi dan dalam putusannya hakim tidak perlu menyebutkan alasan-alasan putusannya. Darwan Prints, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Cet.  Ke-3. (Jakarta : Jambatan, 2002). Hal. 137-138. Sitem pembuktian negatif ini dapat dilihat dari isi pasal 183 KUHAP.
[14]KUHP pasal 266 ayat (2)
[15]KUHP pasal 55 ayat (1) ke-1

No comments:

Post a Comment