Monday, November 29, 2010

PERANAN INVESTASI DALAM PERTUMBUHAN EKONOMI DI INDONESIA

Oleh: Suleman Batubara, SH., MH

A.           Latar Belakang
Krisis multidimensi (ekonomi, sosial, politik dan keamanan) yang melanda bangsa Indoneia sejak bergulirnya era pemerintahan orde baru, di bawah pimpinan Soeharto dan masuknya era reformasi tepatnya pada pertengahan tahun 1997 hingga sekarang, telah memaksa seluruh rakyat Indonesia khususnya pemerintah untuk melakukan berbagai upaya agar dapat segera keluar dari kondisi yang demikian khususnya dalam hal pemulihan ekonomi.[1]
Runtuhnya perekonomian Indonesia yang ditandai dengan krisis moneter yang berkepanjangan disebabkan beberapa faktor, antara lain; ketiadaan kepastian hukum, situasi politik yang belum sepenuhnya stabil, keamanan yang belum kondusif,[2] masih adanya pandangan negatif investor terhadap citra hukum Indonesia, kurangnya regulasi yang mengakomodasi kepentingan investor asing, lemahnya manajemen dan administrasi pemerintahan, kurangnya dukungan dari birokrat, kurangnya political will dari pemerintah dan elit politik untuk menegakkan hukum khususnya di bidang investasi.[3]
Melihat kondisi Indonesia saat ini, Erman Rajagukguk mengatakan bahwa permasalahan yang dihadapi Indonesia dewasa ini sama dengan permasalahan yang dihadapi oleh negara-negara berkembang pada umumnya yaitu; bagaimana menghindari disintegrasi bangsa, dalam waktu yang sama dapat memulihkan keadaan ekonomi dari krisis yang berkepanjangan dan memperluas kesejahteraan sosial sampai kepada masyarakat yang paling rendah.[4]
Sementara itu, dalam suatu kesempatan Anwar Nasution mengatakan bahwa ada tiga aspek yang dapat mempengaruhi kualitas kebijakan ekonomi Indonesia dalam lingkungan politik. Adapun ketiga aspek yang dimaksud adalah;[5]

Pertama, kecenderungan untuk mengikuti kebijakan ekonomi rakyat mempunyai potensi untuk meremehkan segi-segi penting stabilitas ekonomi dan program perbaikan yang sangat sulit dilaksanakan. Kedua, keterlibatan yang kuat dalam badan-badan internasional dalam program stabilitas cenderung memperlemah pengawasan Indonesia terhadap arah kebijakan yang pada akhirnya dapat mengacaukan proses perbaikan dan reformasi. Ketiga, ada kemungkinan bahwa prospek ekonomi fiskal yang lebih besar bagi daerah-daerah yang ditunjang oleh proses demokrasi akan meremehkan kesatuan Republik. 

Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa ketiga aspek tersebut penting untuk diperhatikan karena pemulihan ekonomi dan reformasi sangat tergantung kepada perkembangan politik, perbaikan kelembagaan dan ikut sertanya Indonesia dalam percaturan ekonomi internasional.[6]
Melihat kondisi tersebut pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi negara, telah melakukan berbagai upaya antara lain; menstabilkan kondisi politik, sosial dan keamanan, melakukan pembenahan di bidang hukum baik di bidang regulasi maupun penegakan hukumnya,[7] menjalin hubungan diplomasi di bidang ekonomi dengan beberapa negara dunia, memberikan kemudahan birokrasi khususnya di bidang investasi, memberikan insentif bagi para investor yang berminat berinvestasi di Indonesia dan ikut serta dalam era perdagangan bebas (globalisasi).[8]
Khusus di bidang regulasi investasi, pemerintah telah meratifikasi International Convention of the Settlement Investment Dispute (ICSID) dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1958 Tentang Persetujuan Indonesia Atas Penyelesaian Perselisihan Antara Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing dan New York Convention melalui Keppres No. 34 Tahun 1981 pada tanggal 7 Juni 1959. Kemudian, Indonesia telah  ikut serta dalam Multilateral Investment Guarantee Agreement (MIGA), mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Tahun 1990 Tentang Prosedur Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia pada tanggal 1 Maret 1990 serta mengundangkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR).
Baru-baru ini pemerintah telah meregulasi kembali Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.[9] Penyatuan kedua undang-undang ini menjadi undang-undang penanaman modal adalah suatu langkah yang salah satunya ditujukan untuk menghindari adanya diskriminasi diantara investor lokal dengan asing.[10] Kesemua upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan nilai investasi yang pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia tersebut di atas, adalah sejalan dengan pendapat Erman Rajagukguk yang mengatakan bahwa suatu negara berkembang  untuk dapat keluar dari krisis berkepanjangan harus melakukan tiga tahap kebijakan secara bersamaan. Adapun kebijakan yang dimaksud beliau adalah; melakukan unifikasi hukum, memajukan industrialisasi dan kesejahteraan sosial.
Unifikasi hukum diarahkan untuk mendukung terciptanya stabilitas politik yang kondusif serta aman. Kemudian, stabilitas politik yang kondusif ini diharapkan dapat merangsang berkembangnya industri yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sehingga pada akhirnya kesemua usaha tersebut diharapkan dapat menjaga keutuhan bangsa serta memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya.[11]
Selain kebijakan tersebut di atas, pemerintah dalam memajukan pertumbuhan ekonominya telah melakukan beberapa kerjasama baik dengan negara asing maupun investor asing. Kerjasama ini biasanya dituangkan dalam bentuk perjanjian[12] (joint venture agreement).[13] Dalam perkembangannya joint venture agreement baik yang dilakukan oleh pemerintah atau pengusaha Indonesia serta perusahaan yang berdomisili di Indonesia tidak hanya terbatas dengan perusahaan atau pengusaha Indonesia saja, melainkan banyak perjanjian kerjasama yang dibuat oleh pemerintah maupun pengusaha atau perusahaan Indonesia baik dengan negara asing maupun perusahaan atau investor asing.
Dari uraian singkat di atas, paling tidak ada dua masalah yang sangat menarik untuk dikaji yaitu, bagaimana peranan investasi dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia?. Kemudian, faktor-faktor apa sajakah yang menghambat dan mendorong pertumbuhan investasi di suatu negara khususnya Indonesia?

A.           Pernan Investasi Dalam Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia

            Sebagaimana telah dikatakan pada bab-bab terdahulu, bahwa investasi merupakan salah satu indikator dalam pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara.[14] Melihat realita yang ada, investasi merupakan faktor dominan dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Hal ini dapat dilihat dari statistik yang menunjukkan bahwa semakin tinggi nilai investasi dari negara yang bersangkutan maka semakin tinggi pula pertumbuhan ekonomi negara tersebut.
            Uraian di atas, menunjukkan bahwa perlunya peningkatan nilai investasi bagi setiap negara khususnya negara berkembang seperti Indonesia. Pentingnya investasi ini, dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menjadikan pemerintah dari setiap negara berlomba-berlomba untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dalam negaranya. Hal ini dilakukan dengan berbagai upaya yang antara lain; memulihkan situasi politik, keamanan dan ketertiban. Memberikan insentif bagi para investor, Memberikan kemudahan dalam birokrasi, menjamin kepastian hukum serta menjalin hubungan diplomasi baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara lain. Kesemua upaya tersebut berorientasi pada peningkatan nilai investasi yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan pertumbuahan ekonomi sehingga cita-cita negara untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya dapat tercapai.

B.           Faktor-Faktor Penghambat Investasi di Suatu Negara Khususnya Indonesia

Secara umum dapat dikatakan bahwa faktor-faktor penghambat masuknya investasi dalam suatu negara adalah; Pertama, kurang kondusifnya kondisi politik dan keamanan suatu negara yang berdampak pada ketiadaan kepastian hukum dalam negara yang bersangkutan.[15] Kedua, lemahnya penegakan hukum. Ketiga, karena regulasi yang ada tidak dapat mengakomodasi kepentingan para investor yang berimplikasi pada kurangnya kepercayaan dan savety mereka untuk berinvestasi dalam negara yang bersangkutan.[16] Keempat, kondisi ekonomi negara yang kurang kondusif, hal sangat berpengaruh khususnya pada negara yang bersangkutan seperti Indonesia. Kelima, tingginya upah buruh dalam suatu negara.[17] Pentingnya upah buruh ini dalam kaitannya dengan peningkatan nilai investasi dan pertumbuhan ekonomi juga ditekankan oleh Budiono.[18] Hal-hal tersebut disebabkan oleh sikap tindak dari seluruh rakyat Indonesia, baik kalangan birokrat, eksektif, investor dan juga masyarakat.
Melihat kompleksitas masalah tersebut, sudah barang tentu bahwa, untuk meningkatkan nilai investasi di Indonesia adalah suatu pekerjaan yang amat susah, namun bukan berarti tidak bisa. Menyadari keadaan ini, sudah semestinya seluruh lapisan masyarakat Indonesia, untuk bersatu memperbaiki diri demi terciptanya iklim investasi yang kondusif agar cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai.

C.           Faktor-Faktor Pendorong Investasi di Suatu Negara Khususnya Indonesia

Melihat realita yang ada, faktor-faktor pendorong masuknya investasi ke dalam suatu negara khususnya Indonesia lebih ditekankan pada situasi ekonomi, politik dan keamanan dari negara yang bersangkutan.[19] Dengan kata lain, lebih terjaminnya situasi ekonomi, politik dan keamanan dalam suatu negara, maka akan semakin tinggi pula kemungkinan untuk meningkatnya nilai investasi dari negara yang bersangkutan.[20]
Berbicara mengenai politik, ekonomi dan keamanan, berarti berbicara mengenai suatu negara secara komperhensif. Dikatakan demikian, karena politik, ekonomi dan keamanan mencakup seluruh aspek dari kondisi suatu negara. Berangkat dari asumsi ini, sudah barang tentu untuk menarik investasi ke dalam suatu negara bukanlah hal mudah tapi bukan berarti susah. Kesemua itu, sangat tergantung kepada seluruh elemen dari negara yang bersangkutan yaitu; eksekutif, legislatif, yudikatif, investor dan masyarakat.

D.          Kesimpulan

Dari keseluruhan uraian terdahulu, dapat disimpulkan bahwa ivestasi merupakan salah satu indikator penentu tingkat pertumbuhan dan pembangunan ekonomi suatu negara. Dengan kata lain, semakin tinggi nilai investasi dalam suatu negara maka akan semakin tinggi pula pertumbuhan dan pembangunan ekonomi dari negara yang bersangkutan. Seiring dengan itu, semakin maju pertumbuhan dan pembangunan ekonomi dari suatu negara, sudah barang tentu tingkat kesejahteraan rakyatnya semakin tinggi juga.
Untuk menggapai hal-hal tersebut di atas, maka seluruh elemen negara khususnya pemerintah (eksekutif) dan lembaga legislatis juga para investor serta masyarakat harus bersatu dan bekerja sama menciptakan situasi politik, ekonomi dan keamanan yang kondusif. Dikatakan demikian, karena ketiga faktor ini, merupakan presedent condition untuk masuk dan meningkatnya nilai investasi dalam suatu negara.


[1]Republika, “Tahun Investasi Indonesia 2000: Pemodal Asing Berkemas Untuk Pergi,” 21 Juni 2000
[2]Republika, “Investor Asing Keluhkan Keamanan”,Kamis 4 Mei 2000
[3]Bisnis Indonesia, “Menlu: Elit Politik Jangan Bikin Takut Investor”, Selasa, 25 April 2000
[4]Erman Rajagukguk, “Hukum Ekonomi Indonesia: Menjaga Persatuan Bangsa, Memulihkan Ekonomi, dan Memperluas Kesejahteraan Sosial”, Jurnal Hukum Bisnis, vol. 22 (2003) : 23
[5]Anwar Nasution, “Menuju Tata Indonesia Baru.” Editor Selo Soemardjan, (Juli : Gramedia Pustaka Utama, 2000), hal. 38-40 
[6]Ibid
[7]Kompas, “Peraturan yang Menghambat Investasi Perlu Dikaji”, Rabu, 15 Agustus 2001
[8]Globalisasi ekonomi menurut Erman Rajagukuguk sudah terjadi pada saat dimulainya perdagangan rempah-rempah, kemudian tanam paksa di Jawa sampai tumbuhnya perkebunan-perkebunan di Hindia Belanda dua abad yang lalu. Globalisasi ekonomi mengikuti juga globalisasi hukum dalam arti substansi berbagai undang-undang dan perjanjian-perjanjian menyebar melewati batas-batas negara, globalisasi hukum tersebut kemudian diikuti pula oleh globalisasi praktek hukum. Erman Rajagukuguk, “Globalisasi Hukum dan Kemajuan Teknologi: Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum dan Pembangunan Hukum Indonesia”, (Pidato Pada Dies Natalis Universitas Sumatera Utara, Medan, 20 Nopember 2002). hal. 4. Sedangkan menurut H. S. Kartadjoemena pembahasan tentang perdagangan bebas ini sudah sejak tahun 1940-an tepatnya setelah perang dunia II telah menjadi agenda penting bagi beberapa negara khususnya negara bagian Eropa seperti Amerika, H.S. Kartadjoemena, GATT dan WTO, Sistem, Forum dan Lembaga Internasional di Bidang Perdagangan, Cet. Ke-1, (Jakarta: UI-PRESS, 1996), hal. 58
[9]Menurut Mahmul Siregar, diundangkannya Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman modal ini telah menimbulkan perbedaan pandangan yang cukup signifikan dan cenderung bertolak belakang. Pandangan pertama, menganggap undang-undang ini sangat berpihak kepada investor asing dengan adanya jaminan perlakuan yang sama antara investor asing dan domestik. Pandangan ini mengarah kepada suatu pendapat yang menganggap bahwa undang-undang ini tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Pandangan kedua, menganggap bahwa undang-undang ini merupakan salah satu solusi yang tepat dalam menghadapi problema penanaman modal Indonesia. Undang-Undang ini juga dikatakan telah disesuaikan dengan perubahan ekonomi global yang semakin terbuka dan tanpa batas serta telah memenuhi kewajiban internasional Indonesia dalam berbagai kerjasama internasional. Mahmul Siregar, “UUPM dan Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional Dalam Kegiatan Penanaman Modal,” Jurnal Hukum Bisnis, vol. 26 (2007) : 23
[10]Prinsip non-diskriminasi merupakan salah satu prinsip dalam World Trade Organization (WTO). Prinsip ini dalam WTO disebut dengan prinsip Most-Favoured Nation (MFN) atau prinsip perlakuan yang sama terhadap sesame mitra dagang. Adapun prinsip-prinsip dasar lainnya adalah National Treatment (perlakuan nasional) dan transparancy atau transparansi. Sekilas WTO (World Trade Organization), Direktorat Perdagangan dan Perindustrian Multilateral, Direktorat Jendral Multilateral Ekonomi Keuangan dan Pembangunan dan Departemen Luar Negeri Republik Indonesia. Hal. 2-3
[11]Erman Rajagukguk, Op. Cit 
[12]Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. KUHPerdata (Burgerlijk wet Book), ps. 1313. Cet. Ke-2. Sedangkan menurut Mariam Darus Badrulzaman definisi perjanjian yang diberikan oleh KUHPerdata tersebut di atas adalah tidak lengkap dan terlalu luas. Dikatakan tidak lengkap karena dalam definisi tersebut yang dirumuskan hanya mengenai perjanjian sepihak saja dikatkan terlalu luas karena dapat mencakup hal-hal yang mengenai janji kawin, yaitu perbuatan di dalam lapangan hukum keluarga yang menimbulkan perjanjian juga, namun istimewa sifatnya karena dikuasai oleh ketentuan-ketentuan tersendiri sehingga buku ketiga KUHPerdata secara langsung tidak berlaku terhadapnya juga mencakup perbuatan melawan hukum, sedang di dalam perbuatan melawan hukum tidak ada unsure persetujuan. Mariam Darus Badrulzaman, “Kerangka Dasar Hukum Perjanjian (Kontrak),” Seri Dasar Hukum Ekonomi. Editor Peter Mahmud Marzuki, Paramita Praningtyas dan Ningrum Natasya Sirait, (Januari : Proyek Elips, 1998), hal. 14
[13]Joint venture menurut Erman Rajagukguk adalah perusahaan yang dibentuk dari dua atau lebih baik secara pribadi maupun perusahaan yang bermaksud menjadi mitra satu dengan yang lainnya untuk satu kegiatan dan mengatur bersama satu perusahaan yang baru yang saham-sahamnya dimiliki secara bersama-sama. Erman Rajagukguk, Indonesianisasi Saham, Cet. ke-1 (Jakarta: Bina Aksara, 1985), hal. 12. Sedangkan Ridwan Khairandy mengatakan bahwa Joint venture agreement dengan joint venture company adalah dua hal yang berbeda, dimana joint venture agreement merupakan kontrak mengenai kehendak para pihak untuk bekerjasama dalam bidang usaha tertentu sedangkan, joint venture company merupakan suatu perusahaan yang dibentuk sebagai realisasi dari joint venture agreement. Ridwan Khairandy, “Peranan Perusahaan Penanaman Modal Asing Joint Venture Dalam Alih Teknologi di Indonesia,” Jurnal Hukum Bisnis, vol. 5 (2003) : 52

[14]Jadi Rajagukguk, Investasi Sebagai Motor Penggerak Pembangunan Ekonomi, http://bikkb.riau.go.id/, Diakses,  14 April  2008.
                    [15]Dalam konteks ini, Walter Wristor memberikan ilustrasinya sebagai berikut; Modal pergi ketempat dimana ia dibutuhkan, dan tinggal di tempat dimana ia diperlakukan dengan baik" Barisan kalimat di atas barangkali kita dapat mengartikan makna dari "dibutuhkan" dan "diperlakukan dengan baik", atau barangkali kalimat di atas sudah sering kali kita dengarkan dan mungkin saja sudah amat sering didiskusikan di seminar-seminar di forum-forum bisnis. Ibid. 
[16]Dalam kaitannya dengan regulasi ini, semakin mudah suatu prosedur perolehan izin investasi di suatu negara maka semakin tinggi minat para investor untuk berinvestasi dalam Negara yang bersangkutan. Menantikan Terobosan yang tak Kunjung Datang,  http://www.kompas.com/, Diakses,  14 April  2008. Sementara itu, Yanuar Nugroho menegaskan bahwa iklim investasi tak hanya berkaitan dengan soal biaya, namun juga pengendalian atas risiko. Artinya, potongan pajak usaha saja tak cukup bagi investasi. Pemerintah secara implisit didesak untuk menyiapkan infrastruktur yang memadai, membuat kebijakan yang fleksibel tentang kontrak-kerja, mencegah terjadinya keresahan masyarakat, bisa mengendalikan kerusuhan dan demonstrasi serta mengurangi berbagai regulasi di sektor bisnis. Intinya, risiko harus dikurangi, karena kepastian sangat penting dalam investasi. Hanya dengan langkah-langkah yang disebutkan tadi, pemerintah akan sukses menarik investasi. http://www.unisosdem.org/, Diakses,  14 April  2008.
[17]Investasi topang pertumbuhan ekonomi Indonesia 2008, http://www.koraninternet.com. Diakses,  14 April  2008.
[18]Menko Boediono Akui Pembangunan Ekonomi Belum Berhasil http://www.tempointeraktif.com/, Diakses,  14 April  2008.
[19]Dalam rangka perbaikan ini, Susilo Bambang Yudhoyono dalam pembukaan BEJ pada tahun 2007 kemarin mengatakan akan memperbaiki regulasi di bidang investasi. Sigit Wibowo, Pemerintah Prioritaskan Tiga Jalur Pembangunan Ekonomi.   http://www.sinarharapan.co.id.  Diakses,  14 April  2008.
[20]Faktor-faktor yang menyebabkan tumbuhkembangnya investasi di Negara Cina antara lain; laju pertumbuhan ekonomi yang menakjubkan di atas 10%, liberalisasi kebijakan peraturan tentang modal asing. Sektor-sektor ekonomi tertentu seperti transpor udara, peralatan transpor udara, perdagangan eceran, perdagangan ekspor, perbankan, asuransi, akuntansi dan audit, jasa hukum, pertambangan telah dibuka secara bertahap sejak tahun 1990, memberikan kesempatan perusahaan asing melakukan kegiatan pembangunan prasarana infrastruktur, kemungkinan FDI membeli asset perusahaan negara yang semakin terbuka. iklim investasi dan pengurusan perijinan yang mudah, cepat dan murah dan undang-undang penanaman modal asing yang memberikan kelonggaran repatriasi modal maupun laba perusahaan serta jangka waktu perijinan investasi dan hak pengelolaan yang semakin diperpanjang. http://businessenvironment.wordpress.com/, Diakses,  14 April  2008.

No comments:

Post a Comment