Saturday, February 5, 2011

PENGERTIAN DAN PERANAN ORGAN-ORGAN PERSEROAN TERBATAS DALAM SUATU PERUSAHAAN SETELAH LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Oleh: Suleman Batubara SH., MH

1. Rapat Umum Pemegang Saham
RUPS merupakan organ perseroan terbatas yang tertinggi dimana organ ini mempunyai hak dan kewenangan yang tidak dimiliki oleh Direksi dan Komisaris. Dengan demikian, RUPS merupakan organ yang tertinggi di dalam perseroan. Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas ditegaskan bahwa RUPS merupakan organ perseroan yang paling tinggi. Namun, dalam undang-undang perseroan yang baru hal ini tidak ditegaskan secara implisit. Sekalipun demikian, hal keadaan tersebut tidaklah memposisikan RUPS pada posisi yang berbeda. Dengan kata lain, RUPS tetap sebagai organ perseroan yang paling tinggi. Oleh karena itu, organ ini mempunyai hak dan kewenangan yang tidak dimiliki oleh organ-organ yang lain yaitu Direksi atau Komisaris.
Melihat posisi RUPS yang demikian itu, sepintas lalu timbul pemikiran bahwa kendali perseroan ada di tangan RUPS. Asumsi tersebut tidaklah sepenuhnya benar karena dalam prakteknya bukanlah RUPS yang menjalankan perseroan melainkan Direksi.
Dilihat dari sudut peranannya dalam perseroan, RUPS mempunyai peranan yang sangat penting. Dikatakan demikian, karena organ inilah yang berwenang mengangkat dan ataupun memberhentikan Direksi dan atau Komisaris yang sifatnya tetap. Kemudian, organ inilah yang menetukan arah dan tujuan perseroan sebagaimana mereka tuangkan dalam Anggaran Dasar Perseroan yang bersangkutan. Selanjutnya, RUPS jugalah yang berhak menentukan hal-hal penting terkait dengan perseroan. Misalnya, dalam hal penggadaian, penjualan, pengalihan dan atau penjaminan aset perusahaan.
RUPS ini dibagi dalam dua macam yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. Kedua RUPS tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan anggara dasar perseroan dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT Perubahan).
Terkait dengan persetujuan dalam transaksi benturan kepentingan, Di Italia, apabila Direksi memiliki perbedaan kepentingan ekonomis pribadi dengan pihak perusahaan karena posisinya terkait dengan pemegang saham mayoritas, maka transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dapat dimintakan pembatalan berdasarkan prinsip-prinsip umum agency law. Hal yang sama juga berlaku apabila rapat dewan dalam memutuskan transaksi benturan kepentingan tidak mengikutsertakan anggota Direksi yang memiliki kepentingan ekonomis pribadi baik langsung maupun tidak langsung yang dapat merugikan perusahaan. Apabila kerugian dialami oleh perusahaan, maka hanya perusahaan yang bersangkutan yang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Pertama, gugatan yang diajukan untuk menghindari kewajiban yang harus ditanggung perusahaan, misalnya perusahaan yang berada dalam posisi sebagai penanggung dan tipe kedua dalam konteks kepailitan dimana kurator perusahaan mengajukan gugatan untuk menghindari klaim dari pihak ketiga.

2. Direksi
Berbeda dengan orang perseorangan (manusia), karena Perseroan Terbatas, sekalipun merupakan subjek hukum mandiri, adalah suatu artificial person, maka perseroan mutlak memerlukan Direksi sebagai wakilnya. Dapat dikatakan bahwa Perseroan Terbatas tidak akan dapat berfungsi yaitu menjalankan hak dan kewajibannya, tanpa bantuan Direksi. Direksi merupakan organ yang mewakili kepentingan perseroan selaku subjek hukum mandiri.
Tugas dan tanggung jawab pengurusan dan perwalian yang dimiliki Direksi itu bersumber pada dua hal, yaitu: kebergantungan perseroan pada Direksi dipercayakan dengan kepengurusan dan perwalian perseroan dan perseroan adalah sebab bagi keberadaan (raison d'etre) Direksi, apabila tidak ada perseroan, juga tidak ada Direksi. Karena itu, tepat dikatakan bahwa antara perseroan dan Direksi terdapat fiduciary relationship (hubungan kepercayaan) yang melahirkan fiduciary duties bagi para anggota Direksi. Di samping itu, pengurusan dan perwakilan perseroan yang dilakukan Direksi juga berpedoman, pada kemampuan dan kehati-hatiannya dalam bertindak (duty of skill and care).
Seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa Perseroan tidak akan dapat berfungsi di dalam menjalankan hak dan kewajibannya tanpa bantuan Direksi. Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas menegaskan hal ini dengan menyatakan bahwa Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa kepengurusan perseroan dilakukan oleh Direksi. Ketentuan ini memberikan konsekwensi hukum, bahwa Direksi bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap tindakan kepengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Undang-Undang tidak membedakan kewenangan dan tanggung jawab dari masing-masing anggota Direksi terhadap perseroan. Di sini tanggung jawab Direksi adalah tanggung jawab dari seluruh anggota Direksi secara bersama-sama (tanggung renteng).
Dengan demikian, setiap kerugian yang diderita perseroan atau pemegang saham perseroan sebagai akibat tindakan (seorang anggota) Direksi, harus dipikul secara bersama-sama oleh seluruh anggota Direksi, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Walau demikian, untuk kepentingan praktis, Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas memungkinkan masing-masing anggota Direksi bertindak untuk dan atas nama dan karenanya mewakili perseroan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan secara lain dalam undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar Perseroan.
Kepengurusan perseroan (yang antara lain meliputi pengurusan sehari-hari) dilakukan oleh Direksi. Suatu perseroan diwajibkan mempunyai paling sedikit dua orang anggota Direksi apabila;
1. Bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, seperti Bank, asuransi;
2. Menerbitkan surat pengakuan utang seperti obligasi;atau
3. Merupakan Perseroan Terbuka.
Anggota Direksi diangkat oleh RUPS. Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan dengan mencantumkan susunan dan nama anggota Direksi dalam akta pendirian. Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan diangkat kembali. Tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Direksi diatur dalam anggaran dasar tanpa mengurangi hak pemegang saham.
Kembali kepada masalah tanggung jawab, sebagai orang yang menjalankan pengurusan dan pengelolaan perseroan dalam kedudukannya sebagai pemegang kuasa dari perseroan. Di samping itu tentunya segala perikatan yang dilakukan dalam kewenangannya sebagai pemegang kuasa menjadi tanggung jawab perseroan sebagai badan hukum, Direksi masih diberi tanggung jawab juga dalam hal Direksi yang bukan sebagai pemegang saham.
Menurut ketentuan Pasal 82 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas mengatakan bahwa “Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.”
Selanjutnya menurut Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, pada pokoknya menyatakan bahwa Direksi wajib menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Kelalaian dan kesalahan dalam menjalankan tugas akan dikenai sanksi pertanggungjawaban secara pribadi untuk seluruhnya.
Bagi Direksi yang merangkap sebagai pemegang saham, di samping tanggung jawab yang diberikan sebagaimana diuraikan di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, maka Direksi yang juga sebagai pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya. Jadi tanggung jawab Direksi selaku juga sebagai pemegang saham hanya sebatas nilai saham yang telah diambilnya.
Dalam hubungannya dengan keharusan pendaftaran dan pengumuman akta pendirian yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman, menurut ketentuan Pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, bila sebelum pendaftaran dan pengumuman dilaksanakan, perseroan telah melakukan perbuatan hukum, maka Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas segala perbuatan hukum yang dilaksanakan perseroan tersebut. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa, tanggung jawab ini timbul apabila Direksi yang memiliki wewenang atau Direksi yang menerima kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan mengurus perseroan mulai menggunakan wewenangnya.

3. Komisaris
Sebagaimana telah diuraikan pada bab sebelumnya bahwa perseroan dalam melaksanakan segala aktivitas bisnisnya diwakili oleh organ-organ perseroan yang bersangkutan. Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, disebutkan bahwa organ perusahaan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris. Organ-organ perseroan tersebut mempunyai fungsi dan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan undang-undang maupun Anggaran Dasar Perseroan.
Komisaris merupakan organ yang harus ada dalam perseroan. Hal ini bisa dilihat dari bunyi pasal 94 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa perseroan memiliki komisaris yang wewenang dan kewajibannya ditetapkan dalam anggaran dasar. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hak dan wewenang Komisaris dapat ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Kehadiran Komisaris ini menjadi lebih penting serta jumlahnya diharuskan lebih banyak bilamana perseroan tersebut yang mempunyai bidang usaha mengerahkan dana masyarakat; menerbitkan surat pengakuan utang; dan Perseroan Terbuka (PT. Tbk). Perseroan tersebut harus mempunyai paling sedikit dua orang Komisaris, karena menyangkut kepentingan masyarakat yang memerlukan pengawasan yang lebih besar. Komposisi Komisaris yang demikian ini disebut majelis, yang mempunyai pengertian bahwa Komisaris tersebut tidak diperbolehkan bertindak secara sendiri-sendiri.
Komisaris dapat juga diartikan sebagai organ maupun sebagai orang-perseorangan. Sebagai organ, Komisaris sering disebut dengan Dewan Komisaris. Sedangkan sebagai orang-perseorangan disebut sebagai anggota Komisaris. Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas Komisaris termasuk juga badan-badan lain yang menjalankan tugas pengawasan khusus di bidang tertentu. Sementara dalam Pasal 1 ayat (5) undang-undang yang bersangkutan disebutkan bahwa Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan.
Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Pengangkatan Komisaris untuk pertama kalinya dilakukan dengan mencantumkan susunan dan nama Komisaris dalam Akta Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang perseroan Terbatas. Kemudian, Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan diangkat kembali. Selanjutnya Anggaran Dasar mengatur tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian Komisaris tanpa mengurangi hak pemegang saham dalam pencalonan. Hal ini sejalan dengan isi Pasal 95 Undang-Undang No.1 Tahun tentang Perseroan Terbatas.
Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa yang dapat diangkat menjadi Komisaris adalah orang-perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, atau orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
Dalam pasal 1 butir (5) disebutkan bahwa Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan. Dari pengertian ini, dapat dikatakan bahwa fungsi dari Komisaris pada prinsipnya adalah bertanggung jawab atas dan berwenang untuk mengawasi kebijakan dan tindakan Direksi, dan memberikan nasihat kepada Direksi jika diperlukan. Untuk membantu Komisaris dalam menjalankan tugasnya, berdasarkan prosedur yang ditetapkannya sendiri. Komisaris dapat meminta nasihat dari pihak ketiga dan/atau membentuk komite khusus. Seorang Komisaris haruslah seseorang yang mempunyi karakter yang baik dan pengalaman yang diperlukan. Setiap anggota Komisaris dan Komisaris sebagai suatu badan perseroan dan para pemegang saham, mereka juga harus memastikan bahwa perseroan melaksanakan tanggung jawab sosialnya. Misalnya, bertindak sebagai warga yang baik dinegara-negara dimana perseroan melakukan usahanya, memperhatikan kepentingan berbagai pihak yang mempunyai kepentingan terhadap perseroan, melaksanakan corporate social responcibility (CSR) dan lain sebagainya.
Untuk menjamin tercapainya fungsi dari komisaris tersebut, dalam hal ini komposisi Komisaris haruslah sedemikian rupa sehingga memungkinkan pembuatan keputusan yang efektif dan cepat. Sekurangnya 20% anggota Komisaris haruslah merupakan orang luar untuk meningkatkan efektifitas dan transparansi musyawarah yang dilakukan oleh Komisaris. Segala pendapat yang berbeda dari keputusan-keputusan yang dibuat oleh komisaris haruslah dicatat dalam notulen rapat komisaris. Komisaris yang merupakan orang luar tidak boleh mempunyai kaitan dengan Direksi dan pemegang saham yang mempunyai kontrol atas perseroan dan tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengurangi kemampuan mereka untuk melaksanakan tugasnya dengan tanpa berpihak untuk kepentingan perseroan. Dengan melihat apa yang dikatakan di atas, Komisaris perseroan terbuka sekurangnya terdiri dari dua orang.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan good corparate governance (GCG), komisaris harus menjalankan segala kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik menurut UUPT maupun Anggaran Dasar Perseraon serta peraturan-peraturan terkait lainnya. Lebih jauh lagi, Komisaris harus mematuhi segala hukum dan peraturan yang berlaku serta Anggaran Dasar Perseroan dalam menjalankan tugasnya dan memastikan bahwa Direksi juga mematuhinya.
Dari uraian di atas khususnya tentang Komisaris, berdasarkan UUPT, Komisaris harus melaksanakan kewajibannya dengan maksud baik dan tanggung jawab penuh untuk kepentingan perseroan. Undang-undang memberikan wewenang kepada komisaris untuk memberhentikan seorang Direksi dan mereka harus menandatangani laporan tahunan perseroan. Karena itu, Komisaris mempunyai tanggung jawab hukum yang sama dengan Direksi atas laporan keuangan yang menyesatkan yang menyebabkan kerugian bagi pihak lainnya. Berdasarkan UUPT, setiap Komisaris harus memberitahukan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya atau keluarganya dalam perseroan atau perseroan lainnya.
Untuk menjamin terlaksananya prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik ini, dalam hal untuk memaksimalkan fungsi dari Komisaris, maka rapat Komisaris harus diadakan secara teratur. Misalnya, secara prinsip sekurangnya sekali dalam sebulan. Untuk itu, Komisaris harus menetapkan prosedur rapat Komisaris dan setiap Komisaris harus diberikan salinan notulen setiap rapat Komisaris.
Dalam kapasitasnya sebagai pengawas, sudah selayaknya Komisaris mempunyai akses terhadap informasi mengenai perseroan secara menyeluruh dan pada waktunya. Hal ini penting, mengingat informasi yang diperoleh oleh Komisaris tersebut dapat dimanfaatkannya baik sebagai masukan maupun sebagai dasar untuk melakukan investigasi maupun perbaikan terhadap managemen perusahaan. Oleh karena Komisaris tidak mempunyai wewenang eksekutif dalam perseroan, (kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 100 UUPT), adalah kewajiban Direksi dan/atau para pemegang saham untuk memastikan pemberian informasi mengenai perseroan kepada Komisaris.

No comments:

Post a Comment