Saturday, February 5, 2011

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995 MENJADI UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HAK DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN-ORGAN PERSEROAN TERBATAS

Oleh: Suleman Batubara SH., MH

Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa pada dua tahun yang lalu pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merubah Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 menjadi Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Perubahan undang-undang tersebut bukan tanpa pertimbangan dan tujuan. Singkatnya, pengundangan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 menggantikan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas salah satunya ditujukan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, efektifitas dari sudut birokrasi, efisiensi serta untuk kemudahan administrasi.
Di samping itu, perubahan undang-undang tersebut juga didasarkan pada perkembangan ekonomi dunia dan juga ragam transaksi bisnis yang begitu pesat perkembangannya. Keadaan ini, selain menjadikan undang-undang yang ada tertinggal juga dirasakan sudah akomodatif terhadap perkembangan dunia bisnis.
Untuk lebih jelasnya tentang faktor-faktor perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 menjadi Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, di bawah ini hal tersebut akan dibahas secara lebih khusus dan dalam.


A. Faktor Yang Melatarbelakangi Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas
Dalam pertimbangan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonom dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Atas dasar pertimbangan ini, dirasakan perlu untuk merubah Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas tersebut. Hal ini salah satunya ditujukan agar undang-undang dimaksud dapat memperkokoh pertumbuhan ekonomi, sehingga kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dapat tercapai.
Kemudian untuk meningkatkan pembangunan perekonomian nasional yang sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif. Dari pertimbangan ini, terlihat jelas bahwa pengundangan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, selain ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, regulasi ini juga ditujukan agar Indonesia mampu menghadapi globalisasi ekonomi di masa yang akan datang dan juga untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Selanjutnya disebutkan bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dari pertimbangan ini terlihat jelas bahwa Perseroan Terbatas merupakan salah satu pilar pembangunan ekonomi. Oleh karenanya terhadap badan usaha ini perlu diberikan landasan hukum yang dapat memacu pembangunan ekonomi nasional dengan asas kekeluargaan. Dari sini terlihat jelas bahwa pengundangan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 juga ditujukan untuk memperkokoh badan usaha perseroan terbatas agar dapat menunjang pembangunan ekonomi nasional dengan asas kekeluargaan.

B. Perbandingan Hak dan Tanggung Jawab Organ-Organ Perseroan Antara Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 menjadi Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas tentunya sebagaian akan berimplikasi kepada hak dan tanggung jawab organ-organ perseroan tersebut dalam suatu perusahaan. Untuk mengetahui hal tersebut secara lebih dalam dan jelas, sub bab-sub bab berikut ini akan menguraikan hal tersebut secara lebih khusus dan dalam.

1. Hak dan Tanggung Jawab Pemegang Saham Dalam Perseroan
Dalam pasal 3 ayat (1) UUPT menyatakan bahwa, pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki. Investor menyerahkan uangnya untuk dijadikan aset perusahaan dan ia menerima saham sebagai bukti kepemilikan atas perusahaan. Terjadilah apa yang disebut Lynn A. Stout sebagai capital lock-in. Suatu proses di mana a corporation assets belong to corporation not to equity investor. Sehingga kewajiban pemegang saham sebatas apa yang telah disetorkannya kepada perseroan.
Tetapi ketentuan Pasal 3 ayat 2 menyatakan ketentuan ayat 1 tadi tidak berlaku apabila:
a. Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
d. Pmegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Dari bunyi pasal 3 ayat (2a) Undang-Undang ini, dapat dikatakan bahwa, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi apabila persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi. Ketentuan dari pasal 3 ayat (2a) ini sama dengan bunyi pasal 3 ayat (2a) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995. Hal yang sama juga diatur dalam pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyatakan bahwa ersero diwajibkan mendaftarkan akta Perseroan seluruhnya beserta pengesahan yang diperolehnya dalam register umum yang disediakan untuk itu di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mana dalam daerah hukumnya Perseroan itu mempunyai tempat kedudukannya, sedangkan mereka diwajibkan mengumumkannya dalam Berita Negara. Segala sesuatu yang tersebut di atas berlaku juga terhadap segala perubahan dalam syarat-syarat pendiriannya, atau dalam hal waktu perseroan diperpanjang.
Selanjutnya Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyatakan selama pendaftaran dan pengumuman tersebut belum diselenggarakan, maka sekalian pengurusnya adalah orang demi orang dan masing-masing bertanggung jawab untuk seluruhnya, atas tindakan mereka terhadap pihak ketiga. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tidak disebutkan tanggung jawab Pemegang Saham, bila Akta Pendirian belum didaftarkan di Kementerian Kehakiman.
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang baru menyatakan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Pasal 7 ayat (4) menyatakan, setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
Selanjutnya ayat (5) menyatakan, bahwa bila jangka waktu tersebut telah lampau, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan atau kerugian Perseroan dan atas permohonan pihak yang berkepentingan Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan tersebut. Pasal tersebut sama dengan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tidak ada ketentuan pemegang saham menjadi bertanggung jawab pribadi, bila ia satu-satunya pemegang saham.
Baru pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1995, substansi ini dicantumkan pada Pasal 7 ayat (4) dan kemudian ditempatkan lagi dalam pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang baru.
Prinsip ini menyatakan bahwa, para pemegang saham mempunyai remote control atas perseroan. Dalam terminologi Fama dan Jensen, kontrol itu berada dalam proses pengambilan keputusan (decision control). Tanggung jawab terbesar pemegang saham adalah menggunakan kewenangannya dalam proses pengambilan keputusan secara benar dan proposional berdasarkan Undang-Undang dan Anggaran Dasar perseroan.
Pasal 3 UUPT disebutkan mengenai tindakan-tindakan tertentu pemegang saham perseroan terbuka dan tertutup yang menyebabkan para pemegang saham tersebut bertanggung jawab secara penuh. Para pemegang saham yang mempunyai kontrol atas perseroan mempunyai banyak sekali kesempatan untuk melanggar batas-batas kekuasan (ultra vires). Intervensi dalam pengelolaan perusahaan tidak dapat dibenarkan. Karena hal itu menjadi tidak konsisten ketika pemegang saham telah menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada direksi untuk menjalankan perseroan. Dalam terminologi Fama dan Jensen, pemegang saham hanya dapat melakukan pemantauan atas pelaksanaan perseroan. Sebaliknya, Direksi dapat mengatasi intervensi pemegang saham dengan mengedepankan transparansi.

2. Hak dan Tanggung Jawab Direksi Dalam Perseroan
Dalam pasal 92 UUPT menyebutkan bahwa Direksi adalah organ perseroan yang berwenang untuk menjalankan pengurusan perseroan. Oleh sebab itu, Direksi adalah pihak yang mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kewenangan Direksi untuk mewakili perseroan sebagaimana disebutkan dalam pasal 98 UUPT tidak berlaku apabila; terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan. Dalam keadaan yang demikian ini, pihak yang berhak mewakili perseroan adalah; anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; atau pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
Direksi dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan dapat dapat memberikan kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih, atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa. Namun, dalam hal perseroan jatuh pailit, Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit atas Perseroan sendiri kepada pengadilan niaga sebelum memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Untuk lebih jelasnya mengenai tanggung jawab Direksi ini, setelah diundangkannya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, di bawah ini hal tersebut akan dibahas secara lebih khusus dan dalam.





a. Tanggung Jawab Direksi Setelah Perseroan Berstatus Badan Hukum
Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang baru menyatakan Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan.
Selanjutnya Pasal 14 ayat (1) menyatakan, perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status Badan Hukum, hanya boleh dilakukan oleh anggota Direksi bersama-sama pendiri, anggota Direksi lainnya, dan anggota Dewan Komisaris Perseroan, dan perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung renteng semua pendiri, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Sementara ayat (2) Pasal 14 ini selanjutnya menyatakan, dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dilakukan oleh pendiri atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, maka perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pendiri yang bersangkutan dan mengikat perseroan.
Undang-Undang Perseroan Terbatas yang baru, Pasal 30 ayat (1) menyatakan, Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman yang dilakukan oleh Menteri tersebut harus terlaksana dalam 14 hari setelah keputusan Menteri lahir. Apabila ditelaah lebih jauh, tampaknya undang-undang yang baru ini menetapkan, bahwa setelah Perseroan Terbatas mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum, Pemegang Saham, Komisaris, dan Direksi tidak bertanggung jawab pribadi. Tidak ada satu pasal pun yang menetapkan bagaimana tanggung jawab Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi dalam periode setelah Akta Pendirian dan Anggaran Dasar mendapat pengesahan sebagai badan hukum sampai dengan perusahaan tersebut didaftarkan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 yang lama, dalam Pasal 23 menyatakan, selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan maka Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan. Ketentuan Pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 sama dengan Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Dengan demikian, terlihat jelas bahwa tanggung Direksi adalah berbeda apabila status perseroannya juga berbeda. Dengan Kata lain, tanggung jawab Direksi terhadap perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, berbeda dengan perseroan yang sudah berbadan hukum. Kemudian, perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 menjadi Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, dengan sendirinya merubah pertanggungjawaban Direksi pada perseroan sebelum berbadan hukum. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1995, Direksi, Komisaris pendiri bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh salah Direksi, Komisaris dan atau pendiri sebelum perseroan berbadan hukum. Sementara menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, pihak yang bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum adalah pihak yang melakukan perbuatan melakukan hukum itu sendiri.


b. Tanggung Jawab Pribadi Direksi Perseroan Terbatas
Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang baru, menyatakan Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Pasal 95 ayat (1) menyatakan, Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) tersebut di atas. Kemudian, ayat (2) pasal ini menyatakan, pengurusan sebagaimana dimaksud pada pasal 95 ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Selanjutnya ayat (3) menyebutkan, setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Dalam hal Direksi terdiri dari 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, maka tanggung jawab tersebut berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
Pasal 95 ayat (5) menyatakan anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan, apabila dapat membuktikan :
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Pasal 90 ayat (3) menyatakan, seseorang anggota Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Ia tidak menjalankan perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Bunyi Pasal 90 ayat (2) sama dengan bunyi Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Kemudian, Pasal 95 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang baru sama dengan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 yang lama.
Jika melihat kebelakang, Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyatakan, bahwa tanggung jawab pengurus adalah tak lebih dari pada menunaikan tugas yang diberikan kepada mereka dengan sebaik-baiknya. Mereka pun karena segala perikatan dari perseroan, dengan diri sendiri tidak terikat kepada pihak ketiga. Oleh karena itu, apabila mereka melanggar suatu ketentuan dalam Akta, atau tentang perubahan yang kemudian diadakan mengenai syarat-syarat pendirian, maka atas kerugian yang karenanya telah diderita oleh pihak ketiga, mereka itu masing-masing dengan diri sendiri bertanggung jawab untuk seluruhnya.
Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang baru, menyatakan Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Kemudian, ayat (2) pasal ini selanjutnya menyatakan, Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandangnya tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas ini dan/atau Anggaran Dasar.
Dalam kaitannya dengan tanggung jawab Direksi ini, Pasal 95 ayat (1) menyatakan, Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1). Kemudian, ayat (2) menyebutkan, pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Selanjutnya ayat (3) menentukan, bahwa setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas seperti diuraikan di atas pada prinsipnya sama dengan Pasal 85 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995. Pasal 85 ayat (1) berbunyi: “Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan”. Ayat (2) pasal ini menyatakan, setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Oleh karena itu, undang-undang Perseroan Terbatas yang baru lebih jelas mengenai tanggung jawab Direksi atas perbuatannya yang tidak mendapat persetujuan Komisaris, padahal persetujuan tersebut diwajibkan oleh Anggaran Dasar Perseroan.
Direksi dalam kedudukannya sebagai organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan angaran dasar. Dalam kedudukannya ini, pada prinsipnya Direksi bertugas menjalankan dan mengelola perseroan. Untuk membantu Direksi dalam melakukan tugasnya, berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh Direksi, Direksi dapat meminta nasihat dari pihak ketiga atau membentuk komite khusus.
Setiap anggota Direksi haruslah merupakan seseorang yang mempunyai karakter yang baik dan pengalaman yang diperlukan. Direksi mengurus saham, Direksi akan menjalankan tanggung jawab sosial perseroan (misalnya bertindak sebagai warga yang baik di negara-negara dimana perseroan mejalankan usahanya) dan memperhatikan kepentingan berbagai pihak yang mempunyai kepentingan terhadap perseroan.
Direksi sebagai organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan, seorang Direksi harus bertindak untuk kepentingan perseroan secara konsisten mengembangkan keterikatan perseroan terhadap pedoman pengelolaan perusahaan yang baik dan manfaatnya terhadap perseroan secara keseluruhan.
Untuk memfungsikan Direksi dalam suatu perusahaan, komposisi Direksi haruslah sedemikian rupa sehingga memungkinkan pembuatan keputusan yang efektif dan cepat. Sekurang-kurangnya 20% anggota Komisaris haruslah merupakan orang luar untuk meningkatkan (a) efektifitas perannya sebagai pengelola, dan (b) transparansi musyawarah yang dilakukan oleh Direksi.
Jumlah Direksi yang merupakan orang luar pada akhirnya haruslah sedemikian rupa, sehingga suara yang mereka berikan mempunyai pengaruh terhadap segala keputusan penting yang diambil pada setiap Rapat Direksi. Direksi yang merupakan orang luar tidak boleh mempuyai ikatan dengan Komisaris dan pemegang saham yang mempunyai kontrol atas perseroan dan tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengurangi kemampuan mereka untuk menjalankan tugas mereka dengan tanpa berpihak untuk kepentingan perseroan.
Oleh sebab itu, semestinya angota Direksi perseroan terbuka sekurangnya terdiri dari 2 (dua) orang. Direksi selaku organ perusahaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus mematuhi segala undang-undang dan peraturan yang berkekuatan huum serta Anggaran Dasar perseroan dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dalam kaitanya dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ini, seorang Direksi harus menjalankan tugas-tugasnya dengan maksud baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan perseroan. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas segala kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya.
Direksi dalam pengertian ini sudah selayaknya apabila menyimpan buku-buku perseroan, menyiapkan dan menyerahkan Laporan Tahunan dan laporan keuangan tahunan kepada RUPS Tahunan serta membuat dan menyimpan daftar pemegang saham dan notulen RUPS. Berdasarkan Pasal 87 UUPT, seorang anggota Direksi harus mengungkapkan kepada perseroan segala kepemilikan sahamnya atau anggota keluarganya dalam perseroan atau dalam perseroan lainnya. Seorang anggota Direksi yang memiliki saham dalam perusahaan-perusahaan dimaksud harus melaporkan kepemilikan sahamnya kepada Bapepam.
Dalam Peraturan Nomor IX.I.6 IV-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep- 45/PM/2004 Tentang Direksi Dan Komisaris Emiten Dan Perusahaan Publik Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, Calon anggota direksi dan komisaris wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut;
a. mempunyai akhlak dan moral yang baik;
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
c. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan; dan
d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
e. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 1 peraturan ini wajib dipenuhi selama masa jabatan anggota direksi dan komisaris.
f. Anggota direksi dan atau komisaris dilarang baik langsung maupun tidak langsung membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan Emiten atau Perusahaan Publik yang terjadi pada saat pernyataan dibuat.
g. Anggota direksi dan atau komisaris bertanggungjawab secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng atas kerugian pihak lain sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan angka 3 peraturan ini.
h. Anggota direksi dan atau komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 peraturan ini, apabila anggota direksi dan atau komisaris yang bersangkutan telah cukup berhati-hati dalam menentukan bahwa pernyataan tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan.
i. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran keten tuan peraturan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

c. Tanggung Jawab Direksi Dalam Perseroan
Dalam pasal 92 UUPT menyebutkan bahwa Direksi dalam menjalankan perseroan harus berpegang teguh pada kepentingan perseroan serta sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Selengkapnya pasal ini berbunyi sebagai berikut;

(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(3) Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih.
(4) Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
(5) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(6) Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.

Pertanggungjawaban Direksi ini selanjutnya diatur dalam pasal 97 UUPT. Selengkapnya pasal ini berbunyi;

1) Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
2) Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
5) Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
6) Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.
7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mengurangi hak anggota Direksi lain dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk mengajukan gugatan atas nama Perseroan.

Dari rumusan pasal 92 UUPT ini, dapat disebutkan bahwa antara perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau perseroan terbuka wajib mempunyai paling sedikit dua orang Direksi. Dengan kata lain, kuantitas Direksi dalam perseroan terbuka, dan perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat berbeda dengan kuantitas Direksi dalam perseroan tertutup.
Dalam pasal 93 UUPT disebutkan bahwa, seseorang tidak dapat diangkat menjadi Direksi apabila; dinyatakan pailit, menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit, atau dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

(1) Perbuatan hukum yang telah dilakukan untuk dan atas nama Perseroan oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum pengangkatannya batal, tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan.
(2) Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama Perseroan oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah pengangkatannya batal, adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota Direksi yang bersangkutan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi tanggung jawab anggota Direksi yang bersangkutan terhadap kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dan Pasal 104.

Pertanggungjawaban Direksi ini selanjutnya diatur dalam pasal 97 UUPT. Selengkapnya pasal ini berbunyi;

1) Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
2) Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
5) Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
e. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
f. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
g. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
h. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Direksi dalam tanggungnya sebegai pengurus dalam suatu perseroan berkewajiban untuk, membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi, membuat laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Dokumen Perusahaan; dan memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan dokumen Perseroan lainnya.
Dalam kaitannya dengan tanggung jawab Direksi ini, pasal 101 menyebutkan bahwa; anggota direksi wajib melaporkan kepada perseroan mengenai saham yang dimiliki anggota Direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroan lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus. Kepada anggota Direksi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud di atas, menimbulkan kerugian bagi Perseroan, bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan tersebut.
Dalam kaitannya dengan RUPS, Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk; mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud apabila dilakukan tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.
Dalam pasal 1 angka (4) Undang-Undang No. 47 Tahun 2007 disebutkan bahwa, Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa kewenangan yang dimiliki oleh Direksi dalam suatu perseroan sangat besar. Kondisi ini, sangat memungkinkan seorang Direksi menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya tersebut. Oleh karena itu, undang-undang yang bersangkutan berusaha untuk mengantisipasi keadaan ini. Adapun upaya-upaya yang dilakukan oleh undang-undang tersebut dapat dilihat dari pasal-pasal tersebut di bawah ini;
Pertama, pasal 82 Undang-Undang No. 47 Tahun 2007 menentukan bahwa Direksi sebagai pihak yang mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan, harus senantiasa memperjuangkan kepentingan dan tujuan dari pada perseroan.
Oleh karena itu, secara a contrario, pengurusan Direksi yang tidak atau bertentangan dengan kepentingan dan atau tujuan perseroan, terhadapnya dapat dimintakan pertanggungjawaban. Dengan kata lain, stakeholders dapat menuntut Direksi, apabila dapat dibuktikan bahwa, pengurusan yang dilakukannya tidak sesuai atau bertentangan dengan kepentingan dan atau tujuan dari perseroan yang bersangkutan. Hal dipertegas kembali oleh pasal 82 undang-undang yang sama.
Kedua, pasal 79 ayat (2) yang menentukan bahwa, terhadap perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana dari masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang dan Perseroan Tbk, wajib mempunyai paling sedikit anggota Direksi. Ditentukannya jumlah minimal anggota Direksi terhadap perusahaan-perusahaan sebagaimana disebutkan di atas, apabila dicermati lebih jauh, ketentuan tersebut ditujukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan dari pada Direksi dalam melakukan pengurusannya. Komposisi Direksi tersebut, diharapkan lebih menjamin pengurusan yang dilakukan oleh Direksi tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Sehingga kepentingan perseroan juga stakeholders dapat terakomodasi.
Ketiga, pasal 79 ayat (3) yang menentukan bahwa, orang yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perserorang yang cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit, atau yang menyebabkan suatu perseroan jatuh pailit, atau orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Pasal ini juga ditujukan agar Direksi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Dengan kata lain, seseorang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum, pernah dinyatakan pailit dan atau yang menyebabkan suatu perseroan jatuh pailit serta pernah dihukum karena melakukan tindak pidana maupun perdata, dapat diasumsikan bahwa orang-orang tersebut secara moral kurang mempunyai integritas. Oleh karenanya, orang-orang tersebut dirasakan tidak akan dapat menjalankan pengurusan suatu perseroan. Oleh sebab itu, merupakan hal yang wajar apabila mereka dilarang atau dianggap tidak layak untuk menjadi salah satu anggota Direksi.
Keempat, pasal 84, yang menentukan ketidakwenangan Direksi mewakili perseroan dalam hal terjadi perkara di depan pengadilan, antara perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan, atau anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan perseroan. Ketentuan ini, dimaksudkan agar dalam penyelesaian permasalahan atau sengketa tersebut, dapat menjamin kepentingan perseroan bukan Direksi yang bersangkutan. Merupakan hal yang tidak wajar, apabila Direksi sebagai pihak yang berperkara atau yang mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan perseroan, mewakili perseroan yang bersangkutan. Jadi pengecualian kepengurusan Direksi dalam pasal ini, ditujukan untuk menjamin terwujudnya tujuan dan kepentingan perseroan yang bersangkutan.
Kelima, pasal 85 ayat (1) undang-undang yang sama. Dalam pasal ini ditentukan bahwa Direksi dalam menjalankan kepentingan dan usaha perseroan wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Kemudian ayat (2) dari pasal yang sama menyebutkan bahwa, Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila dia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Dari bunyi pasal 85 ini, dapat dipastikan bahwa, seorang Direksi harus senantiasa dengan itikad dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Konsekuensi dari tidak adanya itikad baik dari seoarang Direksi dalam menjalankan perseroan, kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi atas kerugian yang ditimbulkan. Pertanggungjawaban secara penuh secara pribadi juga dapat dimintakan kepada Direksi, apabila yang bersangkutan dapat dibuktikan melakukan kesalahan dan atau kelalaian dalam pengurusannya. Dari makna pasal 85 undang-undang perseroan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa hal tersebut ditujukuan untuk menjamin terwujudnya kepentingan dan tujuan perseroan serta hak-hak dari pada stakeholders-nya.
Kemudian, pasal 87 undang-undang yang sama, disebutkan bahwa, anggota Direksi wajib melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya dalam perseroan yang bersangkutan. Hal ini ditujukan untuk menghindari terjadinya terabaikannya kepentingan perseroan. Dengan kata lain, adanya kepemilikan saham Direksi atau keluarganya dalam perseroan yang bersangkutan, tidak menutup kemungkinan bahwa kepengurusan perseroan yang dilakukan akan mengutamakan kepentingannya ataupun kelurganya. Oleh karena itu, undang-undang perseroan ini secara preventif mencegah terjadinya hal yang demikian. Dengan cara seperti ini, diharapkan kepentingan perseroan juga para stakeholders senantiasa terjamin.
Selanjutnya, pasal 88 undang-undang bersangkutan, mensyaratkan bahwa seorang Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan. Dari pasal ini, dipastikan bahwa pasal ini ditujukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan asseta atau harta kekayaan perseroan, karena hal tersebut jelas merugikan perseroan, stakeholders juda para kreditur perseroan.
Uraian tentang Direksi tersebut di atas, apabila dihubungkan dengan proses pengangkatan Direksi yaitu melalui RUPS, dapat dikatakan bahwa Direksi yang diangkat tersebut adalah reprentasi dari pemegang saham mayoritas. Dikatakan demikian, karena seperti telah diuraikan pada bab-bab terdahulu bahwa, prinsip pengambilan keputusan dalam RUPS didasarkan pada jumlah suara atau prinsip satu saham satu suara. Kondisi ini memposisikan pemegang saham mayoritas dalam posisi yang kuat, sehubungan dengan pengangkatan Direksi dalam perseroan bersangkutan.
Proses pengangkatan Direksi tersebut, apabila dihubungkan dengan transaksi benturan kepentingan dan peranan Direksi dalam suatu perseroan, yaitu sebagai pihak yang secara faktual mengurus dan mewakili perseroan, sangat terbuka kemungkinan bahwa kewenangan Direksi tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemegang saham mayoritas bukan perseroan ataupun pemegang saham minoritas. Dikatakan demikian, karena dilihat dari proses pengangkatan Direksi yang didasarkan pada perolehan jumlah saham, sudah barang tentu keputusan pengangkatan Direksi tersebut berada di tangan pemegang saham mayoritas bukan minoritas atau publik. Oleh karenanya Direksi yang diangkat adalah identik dengan pemegang saham mayoritas. Dengan kata lain, kepentingan Direksi, sangat identik dengan kepentingan pemegang saham mayoritas.
Melihat kenyataan tersebut di atas, sudah merupakan suatu keharusan untuk menyamakan hak para pemegang saham dalam pengangkatan Direksi. Melalui pemberian hak yang sama tersebut, diharapkan kepentingan perseroan dan juga para stakeholders dari perseroan yang bersangkutan dapat terakomodasi secara keseluruhan. Sehingga apa yang menjadi tujuan dari Undang-Undang No. 47 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga Peraturan Bapepam No. IX.E.1 sebagaimana diuraikan di atas dapat tercapai.

3. Hak dan Tanggung Jawab Komisaris Dalam Perseroan
a. Wewenang Komisaris Dalam Perseroan
Bila direksi merupakan organ yang diberikan kewenangan untuk menjalankan perusahaan oleh pemegang saham, maka Komisaris merupakan organ “perwakilan pemegang saham.” Komisaris diangkat oleh RUPS. Sebagai wakil pemegang saham, Komisaris memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab (akuntabel) untuk kepentingan dan usaha perseroan.
Komisaris bertugas mengawasi kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan perseroan. Komisaris juga “mitra” direksi dalam menjalankan kebijakan. Komisaris memberikan nasihat kepada Direksi. Tetapi Komisaris juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan sementara anggota direksi dengan menyebutkan alasannya.

b. Tanggung jawab Komisaris Dalam Perseroan
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan GCG, Komisaris harus menjalankan segala kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik menurut UUPT maupun anggaran dasar serta peraturan-peraturan terkait lainnya. Lebih jauh lagi, Komisaris harus mematuhi segala hukum dan peraturan yang berlaku serta Anggaran Dasar perseroan dalam menjalankan tugasnya dan memastikan bahwa Direksi juga mematuhinya.
Dari uraian di atas, khususnya tentang komisaris, berdasarkan UUPT, Komisaris harus melaksanakan kewajibannya dengan maksud baik dan tanggung jawab penuh untuk kepentingan perseroan. Undang-undang memberikan wewenang kepada Komisaris untuk memberhentikan seorang direksi harus menandatangani laporan tahunan perseroan. Oleh karena itu, Komisaris mempunyai tanggung jawab hukum yang sama dengan Direksi atas laporan keuangan yang menyesatkan yang menyebabkan kerugian bagi pihak lainnya. Berdasarkan UUPT, setiap Komisaris harus memberitahukan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya atau keluarganya dalam perseroan atau perseroan lainnya.
Untuk menjamin terlaksananya prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik ini, dalam hal untuk memaksimalkan fungsi dari komisaris maka rapat Komisaris harus diadakan secara teratur, misalnya secara prinsip sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan. Komisaris harus menetapkan prosedur Rapat Komisaris dan setiap Komisaris harus diberikan salinan notulen setiap Rapat Komisaris.
Dalam kapasitasnya sebagai pengawas, sudah selayaknya Komisaris mempunyai akses terhadap informasi mengenai perseroan secara menyeluruh dan pada waktunya. Hal ini penting, mengingat informasi yang diperoleh oleh Komisaris tersebut dapat dimanfaatkannya baik sebagai masukan maupun sebagai dasar untuk melakukan investigasi maupun perbaikan terhadap managemen perusahaan.
Oleh karena itu, Komisaris tidak mempunyai wewenang eksekutif dalam perseroan (kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 100 UUPT), adalah kewajiban Direksi dan/atau para pemegang saham untuk memastikan pemberian informasi mengenai perseroan kepada Komisaris.

PENGERTIAN DAN PERANAN ORGAN-ORGAN PERSEROAN TERBATAS DALAM SUATU PERUSAHAAN SETELAH LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Oleh: Suleman Batubara SH., MH

1. Rapat Umum Pemegang Saham
RUPS merupakan organ perseroan terbatas yang tertinggi dimana organ ini mempunyai hak dan kewenangan yang tidak dimiliki oleh Direksi dan Komisaris. Dengan demikian, RUPS merupakan organ yang tertinggi di dalam perseroan. Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas ditegaskan bahwa RUPS merupakan organ perseroan yang paling tinggi. Namun, dalam undang-undang perseroan yang baru hal ini tidak ditegaskan secara implisit. Sekalipun demikian, hal keadaan tersebut tidaklah memposisikan RUPS pada posisi yang berbeda. Dengan kata lain, RUPS tetap sebagai organ perseroan yang paling tinggi. Oleh karena itu, organ ini mempunyai hak dan kewenangan yang tidak dimiliki oleh organ-organ yang lain yaitu Direksi atau Komisaris.
Melihat posisi RUPS yang demikian itu, sepintas lalu timbul pemikiran bahwa kendali perseroan ada di tangan RUPS. Asumsi tersebut tidaklah sepenuhnya benar karena dalam prakteknya bukanlah RUPS yang menjalankan perseroan melainkan Direksi.
Dilihat dari sudut peranannya dalam perseroan, RUPS mempunyai peranan yang sangat penting. Dikatakan demikian, karena organ inilah yang berwenang mengangkat dan ataupun memberhentikan Direksi dan atau Komisaris yang sifatnya tetap. Kemudian, organ inilah yang menetukan arah dan tujuan perseroan sebagaimana mereka tuangkan dalam Anggaran Dasar Perseroan yang bersangkutan. Selanjutnya, RUPS jugalah yang berhak menentukan hal-hal penting terkait dengan perseroan. Misalnya, dalam hal penggadaian, penjualan, pengalihan dan atau penjaminan aset perusahaan.
RUPS ini dibagi dalam dua macam yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. Kedua RUPS tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan anggara dasar perseroan dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT Perubahan).
Terkait dengan persetujuan dalam transaksi benturan kepentingan, Di Italia, apabila Direksi memiliki perbedaan kepentingan ekonomis pribadi dengan pihak perusahaan karena posisinya terkait dengan pemegang saham mayoritas, maka transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dapat dimintakan pembatalan berdasarkan prinsip-prinsip umum agency law. Hal yang sama juga berlaku apabila rapat dewan dalam memutuskan transaksi benturan kepentingan tidak mengikutsertakan anggota Direksi yang memiliki kepentingan ekonomis pribadi baik langsung maupun tidak langsung yang dapat merugikan perusahaan. Apabila kerugian dialami oleh perusahaan, maka hanya perusahaan yang bersangkutan yang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Pertama, gugatan yang diajukan untuk menghindari kewajiban yang harus ditanggung perusahaan, misalnya perusahaan yang berada dalam posisi sebagai penanggung dan tipe kedua dalam konteks kepailitan dimana kurator perusahaan mengajukan gugatan untuk menghindari klaim dari pihak ketiga.

2. Direksi
Berbeda dengan orang perseorangan (manusia), karena Perseroan Terbatas, sekalipun merupakan subjek hukum mandiri, adalah suatu artificial person, maka perseroan mutlak memerlukan Direksi sebagai wakilnya. Dapat dikatakan bahwa Perseroan Terbatas tidak akan dapat berfungsi yaitu menjalankan hak dan kewajibannya, tanpa bantuan Direksi. Direksi merupakan organ yang mewakili kepentingan perseroan selaku subjek hukum mandiri.
Tugas dan tanggung jawab pengurusan dan perwalian yang dimiliki Direksi itu bersumber pada dua hal, yaitu: kebergantungan perseroan pada Direksi dipercayakan dengan kepengurusan dan perwalian perseroan dan perseroan adalah sebab bagi keberadaan (raison d'etre) Direksi, apabila tidak ada perseroan, juga tidak ada Direksi. Karena itu, tepat dikatakan bahwa antara perseroan dan Direksi terdapat fiduciary relationship (hubungan kepercayaan) yang melahirkan fiduciary duties bagi para anggota Direksi. Di samping itu, pengurusan dan perwakilan perseroan yang dilakukan Direksi juga berpedoman, pada kemampuan dan kehati-hatiannya dalam bertindak (duty of skill and care).
Seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa Perseroan tidak akan dapat berfungsi di dalam menjalankan hak dan kewajibannya tanpa bantuan Direksi. Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas menegaskan hal ini dengan menyatakan bahwa Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa kepengurusan perseroan dilakukan oleh Direksi. Ketentuan ini memberikan konsekwensi hukum, bahwa Direksi bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap tindakan kepengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Undang-Undang tidak membedakan kewenangan dan tanggung jawab dari masing-masing anggota Direksi terhadap perseroan. Di sini tanggung jawab Direksi adalah tanggung jawab dari seluruh anggota Direksi secara bersama-sama (tanggung renteng).
Dengan demikian, setiap kerugian yang diderita perseroan atau pemegang saham perseroan sebagai akibat tindakan (seorang anggota) Direksi, harus dipikul secara bersama-sama oleh seluruh anggota Direksi, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Walau demikian, untuk kepentingan praktis, Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas memungkinkan masing-masing anggota Direksi bertindak untuk dan atas nama dan karenanya mewakili perseroan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan secara lain dalam undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar Perseroan.
Kepengurusan perseroan (yang antara lain meliputi pengurusan sehari-hari) dilakukan oleh Direksi. Suatu perseroan diwajibkan mempunyai paling sedikit dua orang anggota Direksi apabila;
1. Bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, seperti Bank, asuransi;
2. Menerbitkan surat pengakuan utang seperti obligasi;atau
3. Merupakan Perseroan Terbuka.
Anggota Direksi diangkat oleh RUPS. Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan dengan mencantumkan susunan dan nama anggota Direksi dalam akta pendirian. Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan diangkat kembali. Tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Direksi diatur dalam anggaran dasar tanpa mengurangi hak pemegang saham.
Kembali kepada masalah tanggung jawab, sebagai orang yang menjalankan pengurusan dan pengelolaan perseroan dalam kedudukannya sebagai pemegang kuasa dari perseroan. Di samping itu tentunya segala perikatan yang dilakukan dalam kewenangannya sebagai pemegang kuasa menjadi tanggung jawab perseroan sebagai badan hukum, Direksi masih diberi tanggung jawab juga dalam hal Direksi yang bukan sebagai pemegang saham.
Menurut ketentuan Pasal 82 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas mengatakan bahwa “Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.”
Selanjutnya menurut Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, pada pokoknya menyatakan bahwa Direksi wajib menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Kelalaian dan kesalahan dalam menjalankan tugas akan dikenai sanksi pertanggungjawaban secara pribadi untuk seluruhnya.
Bagi Direksi yang merangkap sebagai pemegang saham, di samping tanggung jawab yang diberikan sebagaimana diuraikan di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, maka Direksi yang juga sebagai pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya. Jadi tanggung jawab Direksi selaku juga sebagai pemegang saham hanya sebatas nilai saham yang telah diambilnya.
Dalam hubungannya dengan keharusan pendaftaran dan pengumuman akta pendirian yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman, menurut ketentuan Pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, bila sebelum pendaftaran dan pengumuman dilaksanakan, perseroan telah melakukan perbuatan hukum, maka Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas segala perbuatan hukum yang dilaksanakan perseroan tersebut. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa, tanggung jawab ini timbul apabila Direksi yang memiliki wewenang atau Direksi yang menerima kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan mengurus perseroan mulai menggunakan wewenangnya.

3. Komisaris
Sebagaimana telah diuraikan pada bab sebelumnya bahwa perseroan dalam melaksanakan segala aktivitas bisnisnya diwakili oleh organ-organ perseroan yang bersangkutan. Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, disebutkan bahwa organ perusahaan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris. Organ-organ perseroan tersebut mempunyai fungsi dan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan undang-undang maupun Anggaran Dasar Perseroan.
Komisaris merupakan organ yang harus ada dalam perseroan. Hal ini bisa dilihat dari bunyi pasal 94 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa perseroan memiliki komisaris yang wewenang dan kewajibannya ditetapkan dalam anggaran dasar. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hak dan wewenang Komisaris dapat ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Kehadiran Komisaris ini menjadi lebih penting serta jumlahnya diharuskan lebih banyak bilamana perseroan tersebut yang mempunyai bidang usaha mengerahkan dana masyarakat; menerbitkan surat pengakuan utang; dan Perseroan Terbuka (PT. Tbk). Perseroan tersebut harus mempunyai paling sedikit dua orang Komisaris, karena menyangkut kepentingan masyarakat yang memerlukan pengawasan yang lebih besar. Komposisi Komisaris yang demikian ini disebut majelis, yang mempunyai pengertian bahwa Komisaris tersebut tidak diperbolehkan bertindak secara sendiri-sendiri.
Komisaris dapat juga diartikan sebagai organ maupun sebagai orang-perseorangan. Sebagai organ, Komisaris sering disebut dengan Dewan Komisaris. Sedangkan sebagai orang-perseorangan disebut sebagai anggota Komisaris. Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas Komisaris termasuk juga badan-badan lain yang menjalankan tugas pengawasan khusus di bidang tertentu. Sementara dalam Pasal 1 ayat (5) undang-undang yang bersangkutan disebutkan bahwa Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan.
Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Pengangkatan Komisaris untuk pertama kalinya dilakukan dengan mencantumkan susunan dan nama Komisaris dalam Akta Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang perseroan Terbatas. Kemudian, Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan diangkat kembali. Selanjutnya Anggaran Dasar mengatur tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian Komisaris tanpa mengurangi hak pemegang saham dalam pencalonan. Hal ini sejalan dengan isi Pasal 95 Undang-Undang No.1 Tahun tentang Perseroan Terbatas.
Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa yang dapat diangkat menjadi Komisaris adalah orang-perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, atau orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
Dalam pasal 1 butir (5) disebutkan bahwa Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan. Dari pengertian ini, dapat dikatakan bahwa fungsi dari Komisaris pada prinsipnya adalah bertanggung jawab atas dan berwenang untuk mengawasi kebijakan dan tindakan Direksi, dan memberikan nasihat kepada Direksi jika diperlukan. Untuk membantu Komisaris dalam menjalankan tugasnya, berdasarkan prosedur yang ditetapkannya sendiri. Komisaris dapat meminta nasihat dari pihak ketiga dan/atau membentuk komite khusus. Seorang Komisaris haruslah seseorang yang mempunyi karakter yang baik dan pengalaman yang diperlukan. Setiap anggota Komisaris dan Komisaris sebagai suatu badan perseroan dan para pemegang saham, mereka juga harus memastikan bahwa perseroan melaksanakan tanggung jawab sosialnya. Misalnya, bertindak sebagai warga yang baik dinegara-negara dimana perseroan melakukan usahanya, memperhatikan kepentingan berbagai pihak yang mempunyai kepentingan terhadap perseroan, melaksanakan corporate social responcibility (CSR) dan lain sebagainya.
Untuk menjamin tercapainya fungsi dari komisaris tersebut, dalam hal ini komposisi Komisaris haruslah sedemikian rupa sehingga memungkinkan pembuatan keputusan yang efektif dan cepat. Sekurangnya 20% anggota Komisaris haruslah merupakan orang luar untuk meningkatkan efektifitas dan transparansi musyawarah yang dilakukan oleh Komisaris. Segala pendapat yang berbeda dari keputusan-keputusan yang dibuat oleh komisaris haruslah dicatat dalam notulen rapat komisaris. Komisaris yang merupakan orang luar tidak boleh mempunyai kaitan dengan Direksi dan pemegang saham yang mempunyai kontrol atas perseroan dan tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengurangi kemampuan mereka untuk melaksanakan tugasnya dengan tanpa berpihak untuk kepentingan perseroan. Dengan melihat apa yang dikatakan di atas, Komisaris perseroan terbuka sekurangnya terdiri dari dua orang.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan good corparate governance (GCG), komisaris harus menjalankan segala kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik menurut UUPT maupun Anggaran Dasar Perseraon serta peraturan-peraturan terkait lainnya. Lebih jauh lagi, Komisaris harus mematuhi segala hukum dan peraturan yang berlaku serta Anggaran Dasar Perseroan dalam menjalankan tugasnya dan memastikan bahwa Direksi juga mematuhinya.
Dari uraian di atas khususnya tentang Komisaris, berdasarkan UUPT, Komisaris harus melaksanakan kewajibannya dengan maksud baik dan tanggung jawab penuh untuk kepentingan perseroan. Undang-undang memberikan wewenang kepada komisaris untuk memberhentikan seorang Direksi dan mereka harus menandatangani laporan tahunan perseroan. Karena itu, Komisaris mempunyai tanggung jawab hukum yang sama dengan Direksi atas laporan keuangan yang menyesatkan yang menyebabkan kerugian bagi pihak lainnya. Berdasarkan UUPT, setiap Komisaris harus memberitahukan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya atau keluarganya dalam perseroan atau perseroan lainnya.
Untuk menjamin terlaksananya prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik ini, dalam hal untuk memaksimalkan fungsi dari Komisaris, maka rapat Komisaris harus diadakan secara teratur. Misalnya, secara prinsip sekurangnya sekali dalam sebulan. Untuk itu, Komisaris harus menetapkan prosedur rapat Komisaris dan setiap Komisaris harus diberikan salinan notulen setiap rapat Komisaris.
Dalam kapasitasnya sebagai pengawas, sudah selayaknya Komisaris mempunyai akses terhadap informasi mengenai perseroan secara menyeluruh dan pada waktunya. Hal ini penting, mengingat informasi yang diperoleh oleh Komisaris tersebut dapat dimanfaatkannya baik sebagai masukan maupun sebagai dasar untuk melakukan investigasi maupun perbaikan terhadap managemen perusahaan. Oleh karena Komisaris tidak mempunyai wewenang eksekutif dalam perseroan, (kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 100 UUPT), adalah kewajiban Direksi dan/atau para pemegang saham untuk memastikan pemberian informasi mengenai perseroan kepada Komisaris.

UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL DAN PEMBANGUNAN EKONOMI

Oleh: Suleman Batubara SH., MH

A.           Investasi Indonesia dan Permasalahannya
Sejak bergulirnya era pemerintahan orde baru dan masuknya era pemerintahan reformasi tepatnya pada pertengahan tahun 1997, Negara Indonesia mengalami krisis di semua aspek kehidupan, baik ekonomi, sosial, politik maupun keamanan.[1] Krisis multidimensi yang dialami bangsa Indonesia, mengharuskan badan-badan negara baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif serta rakyat Indonesia secara bersama-sama melakukan pembenahan diri agar dapat segera keluar dari kondisi yang demikian.
Melihat fenomena tersebut di atas, Erman Rajagukguk mengatakan, bahwa permasalahan yang dihadapi Indonesia dewasa ini, sama dengan permasalahan yang dihadapi oleh negara-negara berkembang pada umumnya yaitu; bagaimana menghindari disintegrasi bangsa, dalam waktu yang sama dapat juga memulihkan keadaan ekonomi dari krisis yang berkepanjangan dan memperluas kesejahteraan sosial sampai kepada masyarakat yang paling rendah.[2]
Selanjutnya beliau mengatakan, bahwa suatu negara (negara berkembang) yang mengalami permasalahan sebagaimana di sebutkan di atas, harus melakukan tiga tahap kebijakan yang dilakukan secara bersamaan agar dapat keluar dari persoalan tersebut. Adapun kebijakan yang dimaksud beliau adalah; melakukan unifikasi hukum, memajukan industrialisasi dan kesejahteraan sosial. Unifikasi hukum diarahkan untuk mendukung terciptanya stabilitas politik yang kondusif serta aman. Kemudian stabilitas politik yang kondusif ini diharapkan dapat merangsang berkembangnya industri yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sehingga pada akhirnya kesemua usaha tersebut dapat menjaga keutuhan bangsa serta memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya.[3]

B.           Kebijakan di Bidang Investasi
Kebijakan yang dilakukan oleh badan-badan negara serta rakyat Indonesia untuk menstabilkan situasi politik antara lain adalah; menyelenggarakan pemilu maupun pilkada secara demokratis, jujur dan adil. Di bidang keamanan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan konflik-konflik yang terjadi di daerah-daerah seperti di Aceh,[4] Papua,[5] Ambon, dan di daerah-daerah lainnya.
Dalam bidang ekonomi, pemerintah sedang giat-giatnya melakukan berbagai upaya untuk dapat menarik minat investor asing agar menanamkan modalnya di Indonesia. Adapun upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi tersebut, antara lain; menjalin hubungan baik dengan negara-negara dunia, memberikan intensif atau perlakuan khusus bagi investor asing, menjamin keamanan serta memberikan kemudahan bagi mereka yang berminat menanamkan modalnya di Indonesia.
           
C.           Faktor-Faktro Penghambat Investasi di Indonesia
Kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan pemerintah tersebut, diarahkan pada peningkatan investasi yang selanjutnya diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya terwujud. Hal ini disebabkan beberapa hal antara lain; situasi politik yang belum sepenuhnya stabil, keamanan yang belum kondusif,[6] masih adanya pandangan negatif investor terhadap citra hukum Indonesia, kurangnya regulasi yang mengakomodasi kepentingan investor asing, lemahnya manajemen dan administrasi pemerintahan, kurangnya dukungan dari birokrat, kurangnya political will dari pemerintah dan elit politik untuk menegakkan hukum khususnya di bidang investasi.[7]
Hal yang tidak kalah penting untuk diingat adalah, bahwa terjadinya krisis multidimensi ini tidak lain dan tidak bukan, juga disebabkan oleh moral hazard dari manusia Indonesia sendiri. Bobroknya moral hazard adalah  salah satu faktor penyebab tumbuh suburnya praktek penyalahgunaan kewenangan hingga pada perbuatan korupsi yang telah mengahantarkan bangsa Indonesia pada lembah keterpurukan hingga saat ini.[8]
Dalam Harian Bisnis Indonesia, disebutkan ada sembilan masalah yang dirasakan dapat menghadang investor untuk berinvestasi di negara Indonesia yaitu; masalah hukum dan aturan perundang-undangan, kebijakan perpajakan, ketenagakerjaan, keimigrasian, lingkungan bisnis dan stabilitas sosial, teknis sektoral, kebijakan investasi dan privatisasi BUMN. Dalam masalah hukum dan peraturan perundang-undangan atau legal framework sedikitnya ada enam point yang dipermasalahakan oleh investor asing dalam pelaksanaan bisnisnya di Indonesia yaitu;[9]
1.              Kerangka hukum dan peraturan investasi di sektor pertambangan kurang menunjang terciptanya keamanan dan kenyamanan berusaha di bidang tersebut;
2.              Kurang penjelasan, penyuluhan, bimbingan atas pemahaman dan penerapan hukum dan perundang-undangan terutama yang terkait dengan peraturan investasi;
3.              Kurang tegas dan konsistennya sanksi hukuman atas pelanggaran hukum di Indonesia;
4.              Kurangnya penerapan sanksi hukum untuk menjamin kepastian berusaha pada proyek investasi sektor perkebunan di daerah;
5.              Perusahaan asuransi kurang bertanggungjawab atas terjadinya kerusakan dan kerugian yang dialami dunia usaha (klien perusahaan asuransi); dan
6.              Kurang jelasnya penekanan tiap substansi kewenangan otonomi daerah sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan.

D.          Upaya Pemerintah Dalam Peningkatan Investasi
Pemerintah dalam usahanya untuk keluar dari kemelut tersebut, telah melakukan beberapa kebijakan yang tujuannya diarahkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah tersebut antara lain; melakukan pembenahan di bidang hukum,[10] baik di bidang regulasi maupun penegakan hukumnya.
Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, Rozy Munir yang menjabat sebagai Menteri Negara Penanaman Modal mengatakan bahwa, pemerintah akan menerbitkan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI).[11] Langkah ini sengaja dilakukan untuk dapat merangsang minat investor asing berinvestasi di Indonesia. Selain langkah tersebut, Rozy Munir juga melakukan sejumlah langkah di bidang investasi dalam rangka pemulihan ekonomi.
Adapun langkah-langkah yang dicanangkan tersebut adalah sebagai berikut;[12]
1.             Perubahan Peraturan Pelaksanaan No. 20 Tahun 1994 Tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan yang Didirikan Dalam Rangka PMA, dimana persyaratan yang menghambat pihak asing yang akan membeli saham perusahaan nasional akan dihapus.
2.             Penyederhanaan perizinan penggunaan tenaga kerja asing sehingga perusahaan PMDN dan PMA yang akan merealisasikan proyeknya dengan menggunakan tenaga asing akan lebih mudah dan cepat.
3.             Pemberian kemudahan kepada investor warga negara asing (WNA) untuk memperoleh status permanent resident yaitu bagi WNA yang menanamkan modalnya di Indonesia dalam jumlah tertentu tanpa harus menunggu untuk menetap di Indonesia selama lima tahun.
4.             Pemberian perpanjangan waktu pengimporan bahan baku/penolong.
Selain upaya tersebut di atas, pemerintah juga telah melakukan berbagai hal, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi seperti; menjalin hubungan baik dengan negara-negara dunia,[13] memperbaiki iklim politik, memberikan kemudahan bagi para investor asing maupun lokal yang berminat menanamkan modalnya di Indonesia, dan yang sampai saat ini masih hangat di telinga yaitu diundangkannya Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (selanjutnya disebut undang-undang penanaman modal) yang baru sebagai unifikasi antara Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal alam Negeri.
Dalam suatu kesempatan, Erman Rajagukguk mengatakan bahwa salah satu upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk dapat berhasil dalam pembangunan ekonominya adalah melakukan pembaharuan di bidang hukum, institusi hukum dan profesi hukum. Hal yang sama juga telah dilakukan oleh beberapa negara maju di bagian Eropa. Perlunya pembaharuan di bidang hukum, institusi hukum dan juga profesi hukum, hal ini dikarenakan bahwa beberapa aspek tersebut sangat memegang peranan penting dalam pembangunan ekonomi khususnya di era globalisasi ini.[14]
Khusus dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, Bismar Nasution mengatakan bahwa pemerintah suatu negara dapat melakukan beberapa kebijakan yaitu; melakukan pembenahan di bidang undang-undang investasi, penyederhanaan prosedur investasi, disentralisasi beberapa kewenangan investasi dan peninjauan daftar negatif secara berkala serta menyempurnakan beberapa kelemahan berkenaan dengan jalannya investasi.[15]
Berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah tersebut di atas, tidaklah begitu berarti untuk peningkatan jumlah investasi tanpa didukung oleh suatu kondisi yang secara ekonomis dapat menambah income atau pengurangan biaya produksi bagi investor. Dengan perkataan lain, tolak ukur utama bagi para investor dalam berinvestasi di suatu negar adalah profit atau keuntungan. Hal ini sejalan dengan pendapat Erman Rajagukguk.[16]
Keuntungan tersebut dapat diperoleh dari berbagai faktor antara lain; upah buruh yang murah, dekat dengan sumber bahan mentah, luasnya pasar yang baru, menjual teknologi (merk, paten, rahasia dagang, design industri), menjual bahan baku untuk dijadikan barang jadi, insentif untuk investor dan status khusus negara-negara tertentu dalam perdagangan nasional.[17]

E.           Faktor Pendorong Masuknya Investasi ke Dalam Suatu Negara
Erman Rajagukguk juga mengatakan bahwa, faktor-faktor yang menentukan masuknya investasi ke suatu negara digantung kepada tiga faktor yaitu; economic opportunity, political stability (stabilitas politik) dan legal certainity (kepastian hukum). Kepastian hukum mencakup tiga unsur; substansi hukum, aparatur hukum dan budaya hukum masyarakat.[18]   Di samping faktor-faktor tersebut di atas, Ahmadi Rilam mengatakan bahwa faktor yang mempengaruhi tingkat pertumbuhan investasi langsung di suatu negara antara lain; masalah tenaga kerja, kapital, konsumsi, hubungan ekonomi luar negeri dan faktor non-ekonomi.[19]
Dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa salah satu faktor utama penyebab menurunnya tingkat investasi dan pertumbuhan ekonomi di suatu negara khususnya Indonesia, adalah dikarenakan lemahnya penegakan hukum (law enforcement) dan ketiadaan regulasi khususnya di bidang investai yang mampu memberikan rasa aman, nyaman bagi investor serta kurang ramahnya perundang-undangan tersebut terhadap investor khususnya investor asing. Dengan kata lain perangkat perundang-undangan yang ada sekarang dirasakan kurang mengakomodasi kepentingan para investor dalam berinvestasi.
Hal ini juga dinyatakan oleh mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan, M. Laut Simbolon. Beliau mengatakan bahwa salah satu produk peraturan perundang-undangan yang dinilai kurang mendukung terciptanya iklim usaha adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing. Dalam kesempatan yang sama, beliau juga mengatakan bahwa, Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing dirasakan saling kontradiksi dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Sehat.[20]
Hal ini juga terjadi dalam Keppres No. 117 Tahun 1999 Tentang Penerbitan Surat Persetujuan Pendirian Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) Berikut Izin Perluasannya Melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Negeri (BKPMD) di Tiap Dati II. Adanya Keppres ini menimbulkan kevakuman di tingkat I, jadi penerbitan SP PMDN dan PMA cukup melalui BKPMD tingkat satu.[21]
Apa yang terjadi dalam produk perundang-undangan di atas, ini juga terjadi dalam Keppres No. 118 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Kepperes No. 96 Tahun 2000 Tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal, ada delapan bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal asing yang terbagi ke dalam empat sektor yaitu;[22]
A. Sektor kehutanan dan perkebunan;
1.      Pembenihan plasma nutfah.
2.      Hak pengusahaan hutan alam.
3.      Kontraktor di bidang pembalakn hutan.
B.     Sektor perhubungan;
1.      Angkutan taksi atau bus.
2.      Pelayaran rakyat.
C.     Sektor perdagangan;
1.      Jasa perdagangan dan jasa penunjang perdagangan, kecuali;
a.       Perdagangan eceran berskala besar (mall, super market, Dept. Store, pusat pertokoan/perbelanjaan).
b.      Perdagangan besar (distributor/whole saler).
c.       Perdagangan ekspor dan impor).
d.      Jasa pameran/konvensi.
e.       Jasa sertifikasi mutu.
f.        Jasa penelitian pasar.
g.       Jasa perdagangan diluar lini satu dan pelabuhan.
h.       Jasa pelayanan purna jual.
D.     Sektor perdagangan;
1.Jasa penyiaran radio dan televisi, jasa siaran radio dan televisi berlangganan dan media cetak.
2.Usaha perfilman (usaha pembuatan film, usaha jasa teknik film, usaha ekspor film, usaha impor film usaha pengedaran film dan usaha pertunjukan dan/atau penayangan film).
Dari keseluruhan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa salah satu faktor utama penghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi adalah dikarenakan adanya beberapa masalah dalam hukum khususnya dalam produk perundang-undangan. Alasan inilah yang menjadikan dasar bagi pemerintah maupun para ahli untuk melakukan pembaharuan khususnya terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
Diundangkannya undang-undang penanaman modal yang baru, merupakan penggabungan antara Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968. Lahirnya undang-undang penanaman modal tersebut paling tidak menimbulkan dua pertanyaan yang substansil yaitu,  apakah undang-undang penanaman modal yang baru ini dapat memberikan iklim investasi yang kondusif bagi para investor sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan bagaimanakah pengaturan hak-hak atas tanah di Indonesia pasca lahirnya undang-undang penanaman modal,  mengingat hal tersebut telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria?.
Kedua pertanyaan tersebut di atas, merupakan bagian gugatan atau alasan para pemohon judicial review undang-undang penanaman modal tersebut atas Undang-Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945). Hal inilah yang menjadikan penulis tertarik untuk menelaah, menganalisa serta mengkaji lebih dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21-22/PUU-V/2007 Tentang Judicial Review Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Atas UUD 1945.



[1]Republika, Tahun Investasi Indonesia 2000: Pemodal Asing Berkemas Untuk Pergi, 21 Juni 2000
[2]Erman Rajagukguk, “Hukum Ekonomi Indonesia: Menjaga Persatuan Bangsa, Memulihkan Ekonomi, dan Memperluas Kesejahteraan Sosial”, Jurnal Hukum Bisnis, vol. 22 (2003) : 23
[3]Erman Rajagukguk, Ibid. 
[4]“Nota Kesepakatan RI Dengan GAM di Geneva”, http://www.hamline, htm. Jum’at, 5 Mei 2000.
[5]“Indonesia: Bebaskan Tahanan Politik di Papua”, http://www.hrw.orq, . htm. 12 Februari 2007
[6]Republika, “Investor Asing Keluhkan Keamanan”,Kamis 4 Mei 2000
[7]Bisnis Indonesia, Menlu: Elit Politik Jangan Bikin Takut Investor, Selasa, 25 April 2000
[8]“Tingkatkan Efektifitas Pemberantasan Korupsi, KPK Gelar Seminar Nasional Gratifikasi”, http://www.kpk.qo.id, 12 September 2006.
[9]Bisnis Indonesia, “9 Masalah Hadang Investor Asing”, Selasa, 27 Juni 2000.
[10]Kompas, Peraturan yang Menghambat Investasi Perlu Dikaji, Rabu, 15 Agustus 2001
[11]Bisnis Indonesia, “Revisi DNI Segara Keluar”, Kamis, 4 Mei 2000
[12]Bisnis Indonesia, “Pemerintah Akan Semakin Liberalkan Investasi”, Kamis, 27 April 2000
[13]Media Indonesia, Menyusul Kunjungan Kenegaraan Presiden, Asing Mulai Berminat Investasi, Kamis, 6 Januari 2000
[14]Erman Rajagukguk, “Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi : Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum di Indonesia”, (Makalah Disampaikan Pada Pengukuhan Sebagai Guru Besar Pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 4 Januari 1997), hal. 7.
[15]Bismar Nasution, Implikasi Undang-Undang Investasi Terhadap Pengaturan Country of Origin Markings, Jurnal Hukum Bisnis, vol. 5 (2003) : 17.
[16]Erman Rajagukguk, “Mengapa Modal Asing Datang ke Indonesia,”  (Diktat Mata Kuliah Hukum Investasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006), hal. 1.
[17]Erman Rajagukguk,Ibid
[18]Erman Rajagukguk, “Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Tahun 2006”, http://www.ui.edu, 2 Januari 2006.
[19]Bisnis Indonesia, Perlu Seleksi Modal Asing, Selasa, 12 September 2000
[20]Kompas, “Peraturan yang Menghambat Investasi Perlu Dikaji”, Rabu, 15 Agustus 2001 
[21]Bisnis Indonesia, “Ubah Keppres Izin Investasi”, Sabtu, 29 April 2000
[22]Kompas, “Delapan Bidang Usaha Tertutup Bagi PMA”, Selasa, 22 Agustus 2000