Friday, April 22, 2011

PEMEKARAN PROV. SUMUT DAN DAMPAKNYA TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT TABAGSEL

Oleh: Suleman Batubara SH., M.Hum

Pemekaran merupakan salah satu alternatif yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam upaya mewujudkan pembangunan nasional dan daerah yang bersangkutan. Kebijakan tersebut sebenarnya telah lama disetujui oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR melalui pengundangan beberapa regulasi di bidangnya seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sejalan dengan itu sudah banyak daerah yang sudah melakukan pemekaran dengan membentuk provinsi baru seperti, Gorontalo, Papua, Banten dan sejumlah daerah lainnya. Apabila dilihat dari keuntungan yang diperoleh dari suatu pemekaran, sebenarnya tidak mengherankan bilamana banyak daerah yang ingin dimekarkan atau meminta diberlakukannya otonomi khusus untuk daerahnya. Misalnya, Aceh dan Yogyakarta. Adapun keuntungan yang dapat diperoleh dari suatu pemekaran antara lain adalah sebagai berikut: efesiensi birokrasi, pertambahan dana pembangunan daerah, pembangunan ekonomi, maksimalisasi pelayanan pemerintah terhadap masyarakat, terbukanya kesempatan yang besar bagi putra daerah untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan daerah, terciptanya kemandirian daerah, terjaminnya pelestarian budaya dan adat derah dan terwujudnya pemerintahan yang cepat, murah dan efektif.
Tujuan pemekaran sebagaimana disebutkan di atas adalah sejalan dengan tujuan pokok negara Indonesia yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan dibentuknya negara Indonesia adalah unutuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan berkeadilan sosial.
Mewujudkan tujuan negara yang mulia sebagaimana saya disebutkan di atas, tentunya bukanlah hal yang mudah karena menyangkut banyak faktor dan mengharuskan kerja keras, kebersamaan, managemen dan kesungguhan dari berbagai elemen masyarakat dan pemerintah baik daerah maupun pusat untuk membangun daerahnya. Dalam konteks ini tentunya program, kebijakan maupun keputusan pemerintah daerah terkait dengan daerah yang dipimpinnya sangat menetukan tingkat kemajuan daerah yang bersangkutan. Dengan kata lain, semakin baik program, kebijakan dan keputusan yang diambil oleh Pemerintah Daerah terhadap daerahnya, maka daerah tersebut tentunya akan semakin baik, maju, sejatera serta adil dan makmur. Tentunya program, kebijakan, serta keputusan Pemerintah Daerah bukanlah satu-satunya penentu maju tidaknya suatu daerah. Dengan kata lain, untuk memajukan, mensejahterakan dan memakmurkan suatu daerah perlu dukungan maksimal dari berbagai lapisan masyarakat khususnya pemerintah, politisi dan masyarakat yang bersangkutan.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa belakangan ini banyak daerah yang sudah melakukan pemekaran. Salah satu tujuan dari pemekaran tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya melalui pembangunan dan pemerataan ekonomi serta pemerintahan yang mandiri. Dalam hubungannya, terkait dengan rencana pemekaran Provinsi Sumatera Utara, beberapa waktu yang lalu Universitas Sumatera Utara beserta tim peneliti lainnya telah melakukan kajian akademis terhadap daerah TABAGSEL. Dalam penelitian yang dilakukan disimpulkan bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat TABAGSEL masih jauh dari harapan. Dengan kata lain, masih banyak masyarakat TABAGSEL yang kehidupannya di bawah garis kemiskinan sebagai imbas dari pembangunan yang tertinggal, ekonomi yang belum sepenuhnya berjalan dengan baik, rentang birokrasi antara pusat dan daerah, pengangguran yang tinggi serta sumber daya manusia yang belum memenuhi harapan. Melihat realita tersebut, menurut hemat penulis, pemekaran sangat pantas untuk dipertimbangkan sebagai solusi dalam mewujudkan TABAGSEL yang maju, sejahtera, makmur dan berkeadilan sosial.
Pemerintahan yang mandiri tentunya lebih leluasa untuk menetukan sistem ekonomi dan keuangannya sendiri yang lebih berorientasi pada kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran. Hal ini dapat diraih oleh Pemerintah Daerah TABAGSEL melalui pemekaran. Oleh karena itu, mensukseskan pemekaran berarti sama dengan memberikan kebebasan kepada Pemerintah Daerah untuk mementukan kebijakannya baik di bidang ekonomi, keauangan dan bidang-bidang lainnya sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan terkait. Selain itu, melalui pemekaran ini Pemerintah Daerah dapat mengelola aset-aset daerah dengan maksimal karena kewenangan yang dimilikinya lebih besar untuk hal tersebut dibanding sebelum pemekaran dilakukan. Oleh karena itu, terlihat jelas dampak positif pemekaran terhadap kemajuan dan pembangunan suatu daerah.

No comments:

Post a Comment